Puluhan Pemandu Lagu Berhamburan Saat Satpol PP Razia Tempat Karaoke
Petugas Satpol PP Kulonprogo kembali mengungkap operasional ilegal tempat karaoke di Temon saat bulan puasa.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, KULONPROGO – Petugas Satpol PP Kulonprogo kembali mengungkap operasional ilegal tempat karaoke di Temon saat bulan puasa.
Puluhan perempuan yang berprofesi sebagai pemandu lagu (ladies club/LC) berhasil kabur dari pandangan petugas.
Hal itu diketahui petugas saat melakukan penertiban di Jhon Karaoke atau First Month Andyla di Pedukuhan Sangkretan, Desa Glagah, Temon, Sabtu (3/6/2017) malam.
Dalam patrolinya, petugas mendapati tempat hiburan tersebut masih membuka usahanya.
Petugas mendapati aktivitas karaoke oleh beberapa pengunjung dan pemandu lagu serta adanya setting peralatan karaoe oleh beberapa teknisi di sana.
Padahal, pemerintah sudah menutup dan mneyegel tempat tersebut lantaran tak mengantongi perizinan.
“Puluhan LC asal Cilacap berhasil melarikan diri lewat pintu belakang.Sebelumnya mereka memang sudah berkumpul di belakang dan langsung kabur ketika mengetahui petugas datang,” kata Plt Kepala Satpol PP Kulonprogo, Duana Heru, Minggu (4/6/2017).
Sebagai tindak lanjutnya, Satpol PP menyita peralatan karaoke di tempat tersebut. Di antaranya berupa 5 unit power system dan 5 unit CPU.
Pemilik tempat karaoke diminta untuk datang ke kantor Satpol PP untuk pemeriksaan lebih lanjut. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.