Dihukum Mati Karena Racuni Satu Keluarga Dengan Sianida, Keteg Bakal Dieksekusi Tahun Ini
Putu pun sudah mempersiapkan bahan-bahan racun salah satunya ialah potasium sebagai bahan untuk sianida.
Editor: Hendra Gunawan
Polisi pun langsung menangkap Putu hingga kasus ini berlanjut ke persidangan. Pada 22 September 2008, PN Amlapura menjatuhkan vonis mati kepada Putu. Putusan itu dikuatkan di tingkat banding. Pada Oktober 2008, Putu tetap divonis mati di Pengadilan Tinggi Denpasar (PT Denpasar).
Tak terima dengan dua vonis itu, Putu mengajukan upaya perlawanan ke tingkat kasasi di MA.
Hasilnya? 27 Januari 2009 MA memutus hal yang sama yaitu tetap memnghukum mati.
Tak patah semangat, Putu mencoba melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK). Hasilnya pun nihil. 20 Juli 2010, MA tetap menyatakan Putu layak dihukum mati.
Upaya hukumnya akhirnya terhenti setelah Presiden Joko Widodo menolak grasinya.
Hukuman mati terhadap narapidana I Putu Suaka alias Keteg (53) kemungkinan akan di gelar tahun 2017.(*)