Dihukum Mati Karena Racuni Satu Keluarga Dengan Sianida, Keteg Bakal Dieksekusi Tahun Ini
Putu pun sudah mempersiapkan bahan-bahan racun salah satunya ialah potasium sebagai bahan untuk sianida.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, AMLAPURA– Hukuman mati terhadap narapidana I Putu Suaka alias Keteg (53) kemungkinan akan digelar tahun 2017.
Grasi yang diajukan terpidana pembunuhan satu keluarga di Gamongan, Desa Tiyingtali, Kecamatan Abang, Karangasem ditolak Presiden Republik Indonesia.
Kuasa hukum Putu Suaka, I Made Ruspita mengatakan, tembak mati terhadap kliennya rencana digelar di Pulau Jawa.
Kasus pembunuhan satu keluarga ini sama dengan kasus yang menyita perhatian publik beberapa waktu lalu yaitu kasus kematian Wayan Mirna Salihin (27).
Baca: Putu Suaka Akan Ditembak Mati, Bunuh Satu Keluarga di Karangasem!
Pembunuhan terhadap I Komang Alit Srinata, bersama istrinya Ni Kadek Suti, dan dua orang anak itu dilakukan dengan diracuni pada kopi dengan sianida.
Pembunuhan sadis yang terjadi pada Januari 2008 lalu itu bermula ketika pelaku I Putu Suaka alias Keteg berencana mau membunuh keluarga I Komang Alit Srinata.
Perkenalan Putu dan Komang terjadi pada tahun 2002.
Komang mengenal Putu sebagai dukun yang bisa menyembuhkan penyakit.
Kala itu, Komang sangat membutuhkan Putu untuk menyembuhkan penyakit anaknya.
Untuk membayar jasanya, Putu dijanjikan bayaran Rp 3 juta.
Tetapi selama menjadi pasien, janji pembayaran Rp 3 juta itu tak kunjung ditepati.
Anak Komang sendiri sudah 5 tahun menjalani pengobatan oleh Putu.
Setiap pengobatan, Putu hanya dibayar Rp 50 ribu.