Komplotan Perampok 3 Kg Emas Tertangkap, Otaknya Mantan Ajudan Pejabat
Komplotan perampok yang berjumlah lima orang tersebut menjalankan aksinya dengan cara memepet kendaraan korban, bernama Ranu Yuslimi.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Raka F Pujangga
TRIBUNNEWS.COM, PEMALANG - Komplotan perampok yang berhasil menggondol emas 3 kilogram dan uang Rp 16 juta, pada Desember 2016 lalu, di Jalan Raya Kecepit, Moga Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang akhirnya ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Pemalang, Minggu (4/6/2017).
Komplotan perampok yang berjumlah lima orang tersebut menjalankan aksinya dengan cara memepet kendaraan korban, bernama Ranu Yuslimi.
Satu di antara otak perampokan tersebut, AG, diketahui merupakan ajudan dari pejabat tinggi daerah.
Sedangkan BW, bertugas untuk memepet korban saat sedang dalam perjalanan menggunakan sepeda motor Vario di Jalan Raya Kecepit.
Kasat Reskrim Polres Pemalang, AKP Akhwan Nadzirin menjelaskan, setelah korban terjatuh, KK dan EY datang dari belakang menggunakan sepeda motor Vixion G 5686 ZM.
Baca: Rizieq Shihab Pulang ke Indonesia Jika Jokowi Tak Lagi Jadi Presiden
"Hasil jarahan yang diambil dari korban tersebut kemudian diserahkan kepada DD, yang merupakan otak pelaku dari perampokan tersebut bersama AG. Oleh DD, barang tersebut kemudian dijual ke ST dan RJ di Tegal," tambah Kasat Reskrim.
Saat ini, menurut AKP Akhwan, masih diadakan penyelidikan terhadap kasus tersebut dan ketujuh tersangka telah diamankan di Polres Pemalang.
"Akibat perampokan tersebut, korban mengalami luka karena terjatuh dan hilangnya tas punggung yang berisi perhiasan emas berat total 3 kg berbentuk gelang, kalung, giwang, anting, cincin dan liontin serta uang tunai Rp 16.000.000. Total kerugian yang diderita mencapai Rp 736.000.000," ungkap AKP Akhwan.
Selanjutnya, ketujuh tersangka, menurut AKP Akhwan akan dijerat dengan pasal yang berbeda.
Pelaku yang berjumlah 5 orang, DD, AG, EY, KK dan FT, yang merupakan otak dan pelaku perampokan akan dijerat dengan pasal 55 KUHP jo 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Sedangkan ST dan RJ penadah hasil perampokan dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara kurungan maksimal 5 tahun penjara," jelas AKP Akhwan.