Petugas Bandara Sultan Iskandar Muda Gagalkan Penyelundupan Sabu 1,8 Kilogram
Saat pemeriksaan pertama saat tas itu melewati scan x-ray, petugas mulai curiga dengan apa yang dilihat di layar monitor
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Petugas Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blangbintang, Aceh Besar, menggagalkan upaya penyelundupan 1,8 kg sabu-sabu oleh seorang laki-laki berinisoal DI (31), warga Keude Bungkaih, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara, Sabtu (3/6) sekitar pukul 04.30 WIB.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol T Saladin SH didampingi Wakapolresta AKBP Armaini SIK menyebutkan penangkapan DI yang sehari-harinya bekerja di warung kopi di Keudeu Bungkaih, berawal dari kecurigaan petugas Aviation Security (AVSEC) Bandara saat DI memasukkan tas ranselnya melewati pemeriksaan x-ray.
AKBP Armaini menjelaskan, pada pemeriksaan pertama saat tas itu melewati scan x-ray, petugas mulai curiga dengan apa yang dilihat di layar monitor.
Lalu, untuk memastikan kembali kecurigaannya itu, petugas AVSEC memasukkan lagi tas ransel ke pemeriksaan scan x-ray.
Baca: Penyelundupan Sabu Senilai Rp 20 Miliar di Bandara Soekarno-Hatta Berhasil Digagalkan
Karena kecurigaan semakin kuat, petugas membuka tas milik DI.
Ternyata dugaan itu benar, sabu-sabu yang telah dikemas dalam beberapa bungkus plastik warna bening ditemukan di dalam tas ransel tersebut.
“DI pun langsung dibawa ke pos petugas Bandara SIM. Selanjutnya petugas AVSEC menghubungi polisi di Pos Bandara SIM,” ungkap Armaini, Sabtu (3/6) malam.
DI mengaku tergiur upah Rp 20 juta yang dijanjikan oleh DN (bandar sabu), bila sabu-sabu itu sampai di Pekanbaru.
Karena iming-iming besar itulah, akhirnya DI menyetujui.
Baca: Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 12 Kg Senilai Rp 48 Miliar
DN menyerahkan uang muka Rp 5 juta dan sisanya Rp 15 juta akan diberikan bila sabu-sabu tersebut tiba di Pekanbaru.
Selama ini dia berjualan kopi rata-rata mendapatkan Rp 30 ribu sehari.
"Kalau memang ini benar, tindakan seperti inilah yang kita sayangkan, dengan mudah dimanfaatkan tanpa mempertimbangkan dampak bila sabu-sabu itu berhasil diedarkan serta kosekwensi hukum bagi tersangka DI,” kata Armaini.
Mantan Kapolres Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) ini menjelaskan, berdasarkan pengakuan DI, mulai dari tiket pesawat sampai ongkos bus dari Lhokseumawe menuju ke Lambaro, Aceh Besar hingga ke Bandara Blangbintang, semua dibiayai oleh DN.
Tersangka DI mengaku baru itu pertama kali dia menyelundupkan sabu-sabu via bandara SIM bahkan pengakuannya baru yang pertama pengalaman naik pesawat.
“Kami minta masyarakat untuk tidak mudah dimanfaatkan. Karena dari hasil penyelidikan yang kami lakukan, DN bandar sabu-sabu sudah duluan kabur ke luar Aceh. Sementara DI yang mengaku dimanfaatkan kini harus mendekam untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” demikian AKBP Armaini.(mir)