Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gara-gara Tanah, Bapak 74 Tahun Digugat Anaknya Rp 216 Juta

Namun beberapa tahun kemudian, lanjut Arifudin, secara diam-diam tergugat justru ingin menguasai tanah obyek sengketa.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Gara-gara Tanah, Bapak 74 Tahun Digugat Anaknya Rp 216 Juta
KOMPAS.com/Syarifudin
H Muhamad, tergugat saat didampingi anak bungsunya, Yusran di Pengadilan Negeri Raba Bima, Rabu (7/6/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, BIMA - Bukannya hidup nyaman dan tenang pada usia tuanya, H Muhamad Bola, warga Desa Ranggasolo, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), malah dilaporkan oleh anak dan menantunya di Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima.

Kakek berusia 74 tahun itu digugat oleh anak pertamanya, Hj Jahari dan suaminya, H Arsad, sebesar Rp 216 juta atas kasus sengketa lahan.

Selain digugat secara materi, Muhamad juga digugat untuk hengkang dari lahan yang kini dijadikan tempat tinggal bersama anak bungsu dan menantunya di rumah panggung 9 tiang.

“Orangtua saya digugat karena dituduh melakukan perbuatan melawan hukum atas kasus sengketa lahan. Pengugatnya adalah H Arsad, menantu H Muhamad. Sementara Hj Jahari adalah kakak saya sendiri, anak pertama H Muhamad,” tutur Yusran, anak bungsu Muhamad, yang juga menjadi pihak tergugat saat ditemui di PN Raba Bima, Rabu (7/6/2017).

Yusran menyebutkan, awalnya, sebidang tanah sengketa ini merupakan lahan penggarapan.

Tanah seluas 1.564 meter persegi yang semulanya lahan kosong itu telah dikuasai oleh orangtuanya selama berpuluh-puluh tahun.

Namun dalam beberapa tahun terakhir, lanjut dia, sang kakak secara diam-diam ingin menguasai tanah tersebut. Bahkan telah membangun gudang penggilingan padi.

Berita Rekomendasi

“Awalnya, dia (penggugat) minta tempat untuk membangun gudang penggilingan. Setelah diberikan tempat usaha oleh orangtua saya, baru dia mau menguasai semua. Padahal tanah itu sudah puluhan tahun ditempati orangtua saya,” tutur Yusran.

Sebelum dilaporkan, lanjut Yusran, tergugat telah membagikan tanah yang belum bersertifikat ini kepada empat anaknya saat pengukuran Prona tahun 2016 lalu. Saat dibagikan juga disaksikan oleh Arsad sebagai penggugat.

“Bahkan luas tanah itu lebih besar Hj Jahri ketimbang adik-adiknya. Suaminya (Arsad) tidak keberatan saat tanah itu dibagikan,” kata Yusran.

Namun belakangan, penggugat meminta tambahan jatah. Bahkan ditengarai ingin mengusasi semua lahan yang ditempati orangtuanya.

“Sampai-sampai dia (Hj Jahari) mendorong suaminya untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan. Dalam gugatanya, kurang lebih 3.000 meter persegi. Kalau di kita, menurut SPPT dan DHKP, hanya 1564 meter persegi,” tutur Yusran.

“Selain tanah, penggugat juga menggugat materi berupa uang sebesar Rp 216 juta sebagai ganti rugi usaha penggilingannya yang ditutup oleh tergugat selama sengketa,” tambahnya.

Menurut dia, pihak keluarga sudah kerap kali melakukan mediasi sebagai upaya damai. Namun, penggugat tetap ngotot melanjutkan perkara ini sampai ke meja hijau.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas