Terdesak Kebutuhan, Pengangguran Beristri Dua dan 9 Anak Ini Edarkan Sabu, Tapi Ini Akibatnya
Terangka Herman terpaksa menjadi pengedar narkoba, karena alasan ekonomi. Dia harus menghidupi dua istri dan sembilan anaknya.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Herman alias Teo (48) harus tinggal di sel tahanan Polsek Simokerto Surabaya.
Warga asal Jl Granting Barat Surabaya ini diringkus polisi lantaran menjadi pengedar narkoba jenis sabu.
Terangka Herman terpaksa menjadi pengedar narkoba, karena alasan ekonomi.
Dia harus menghidupi dua istri dan sembilan anaknya. Padahal, ia tidak memiliki pekerjaan tetap.
Kapolsek Simokerto Surabaya, Kompol Masdawati Saragih mengatakan, tersangka mengedarkan sabu dengan cara dijual kepada pemesan.
Terangka herman juga masih rutin sebagai pemakai sabu sambil jualan.
”Tersangka Herman ini disamping pemakai, juga menjadi penjual (sabu). Saat kami lakukan penggeledahan didapat beberapa plastik bungkus dan plastik yang masih ada sisa sabu," sebut Masdawati, Kamis (8/6/2017).
Dalam pemeriksaan yang sudah dilakukan, tersangka Herman mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisal H di daerah Sencaki secara ranjau.
“Kini petugas masih melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap penyuplai sabu ke tersangka Herman," ucap Masdawati.
Tersangka Herman mengaku, dirinya bisa menjual sabu lewat paket hemat ke pemesannya. Dirinnya mengambil keuntungan Rp 50 ribu dari penjualan sabu.
“Kulakan sabu di seseorang di daerah Sencaki. Saya jual lagi Rp. 150.000 per poket," tutur tersangka Herman.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Herman bakal dijerat Pasal 114 (1) dan atau 112 (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. fat