Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mabuk Miras, Silur Lampiaskan Dendam, Komang Adi Ditusuk dan Komang Bego Ditembak

Kepolisian Resort (Polres) Karangasem baru menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penganiayaan di Banjar Dinas Cutcut, Desa Ban, Kecamatan Kubu.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Mabuk Miras, Silur Lampiaskan Dendam, Komang Adi Ditusuk dan Komang Bego Ditembak
Tribun Kaltim/Christoper D
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, BALI – Kepolisian Resort (Polres) Karangasem baru menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penganiayaan di Banjar Dinas Cutcut, Desa Ban, Kecamatan Kubu.

Pelakunya yakni I Nengah Silur (37) asal Banjar Temakung, Desa Ban, Kecamatan Kubu.

Kamis (8/6/2017), Kapolres Karangasem AKBP I Wayan Gede Ardana mengatakan, kepolisian baru menetapkan satu orang dalam kasus ini.

Petugas masih alami kesulitan karena dua orang yang terlibat penganiayan masih dirawat di RSUP Sanglah, Denpasar karena alami luka di perut dan leher.

“Baru satu orang tersangkanya. Petugas masih belum memintai keterangan ke dua orang yang terlibat kasus ini. Keduanya masih dirawat di Sanglah karena alami luka parah,” kata Gede Ardana.

Untuk barang bukti seperti pisau, kayu, tongkat besi, dan senapan angin sudah diamankan pihak kepolisian.

Seperti diketahui, Silur ditetapkan sebagai tersangka setelah mengakui perbuatannya.

Berita Rekomendasi

Yang bersangkutan mengaku menusuk I Komang Adi dengan pisau dan menembak Komang Bego dengan senapan angin.

Silur melakukannya karena tidak terima perlakuan Bego saat dalam lapas.

Untuk pelaku lainnya pihak kepolisian masih mendalami keterlibatannya sehingga ada sinkronisasi antara keterangan saksi, pelaku, dan korban.

Saksi yang baru diperiksa yakni kelian adat dan korban yang terkena senapan angin.

Untuk 2 orang yang terluka  belum dimintai keterangan.

Nengah Silur yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan, dikenai pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan dengan maksimal hukuman 5 tahun penjara.

Dia mengaku melakukan perbuatannya setelah pesta minuman keras bersama rekannya  di Banjar Tongtongan, Ban.

Seperti diberitakan sebelumnya, kejadian ini bermula dari dendam lama saat berada di dalam Lapas Karangasem.

Saat itu I Nengah Silur ditahan karena penganiayan.

Sedangkan I Komang Bego dipenjara karena kasus narkoba. Saat dalam lapas Silur sering dikeroyok Komang Bego.

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas