NTT Urutan Ketiga Nasional, Wabup : Basmi Malaria dari Lembata
NTT sebagai salah satu wilayah dengan penderita penyakit malaria terbanyak ketiga di Indonesia, setelah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Pos Kupang, Frans Krowin
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG – Saat ini Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) merupakan daerah endemik penyakit malaria.
NTT sebagai salah satu wilayah dengan penderita penyakit malaria terbanyak ketiga di Indonesia, setelah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
Wakil Bupati (Wabup) Lembata, Thomas Ola Langoday melecutkan statemen untuk melakukan pemberantasan penyakit malaria di NTT, dimulai dari Kabupaten Lembata.
“Saatnya kita memberantas penyakit malaria mulai dari Lembata,” ujarnya.
Wabup Thomas mengatakan hal tersebut, saat membuka Seminar Hasil Survey Dinamika Penularan Penyakit Malaria di Kabupaten Lembata, yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Lembata, Kamis (8/6/2017).
Seminar tersebut menampilkan narasumber Acep Efendi, Entomolog dari Dinas Kesehatan NTT. Hadir pada kesempatan tersebut, Ketua Komisi 3 DPRD Lembata, Frans Wuhan serta sejumlah pimpinan organisasi pemerintah daerah (OPD) setempat.
Thomas mengatakan, kalau penyakit menggerogoti masyarakat, termasuk penyakit malaria, maka dampaknya akan sangat luas. Untuk itu, semua komponen harus menjaga kesehatan agar tidak sakit.
Bila seseorang sakit, misalnya, maka secara otomatis orang bersangkutan tidak kuat bekerja.
Badannya lemah karena digerogoti penyakit yang diderita.
Bila sudah sakit, maka tidak bisa berjuang, tidak bisa bersaing dengan orang yang sehat.
Kalau tak bisa bekerja, tidak bisa berjuang atau bersaing, lanjut Wabup Thomas, berarti pendapatannya juga akan terganggu.
Padahal di saat yang sama, ada begitu banyak kebutuhan yang harus dipenuhi.
Jika demikian adanya, kata dia, maka secara umum akan berpengaruh terhadap tercapainya visi misi yang sudah direncanakan pemerintah.
“Jadi, dampak dari penyakit sangat luas. Nah, ini yang harus dicegah, diberantas dan diatasi,” ujarnya.
Untuk mencegah penyakit atau memberantas nyamuk penular penyakit malaria, lanjut Wabup Thomas, bukan hanya urusan instansi teknis, dalam hal ini Dinas Kesehatan. Bukan juga tugas pemerintah saja. Tapi ini merupakan tugas semua komponen masyarakat.
Namun, tandas Wabup Thomas, pemerintah sebagai pelayan masyarakat, harus berada paling depan untuk melayani kesehatan masyarakat.
Mengapa? Karena pemerintah ada untuk mengurus kepentingan masyarakat.
Karena itu, kata dia, dalam melayani masyarakat, setiap aparatur sipil negara (ASN) tidak boleh meminta imbalan, meminta bayaran atau meminta pulsa dari masyarakat. Sepeser pun itu tidak boleh dilakukan.
Akan tetapi, lanjut dia, jika ada oknum aparatur pemerintah yang melakukan itu, maka masyarakat jangan sungkan-sungkan melaporkan itu kepada bupati atau wakil bupati atau kepada pihak berkompoten.