Petugas Pergoki PSK tengah Melayani Pelanggannya di Kamar Kos Elit
Seorang PSK dan muncikari terjaring razia yang dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Satpol PP Surabaya.
Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Seorang PSK dan muncikari terjaring razia yang dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Satpol PP Surabaya.
Mereka diamankan saat berada di rumah kos elit, Metro House di Jl Raya Dukuh Kupang Barat Surabaya, Kamis (8/6/2017) malam.
Muncikari dan PSK yang diamankan itu, yakni AN (32) asal Sumenep Madura dan FN (22). Mereka diamankan lantaran terlibat praktik prostitusi di bulan Ramadan.
Polisi dan Satpol PP melakukan razia di Metro House, karena diduga kerap dijadikan tempat mesum.
Petugas memeriksa semua kamar di rumah kos lantai lima ini.
Ketika memeriksa kamar kos nomor 502, petugas memergoki FN sedang berduaan bersama pria hidung belang. Mereka berada di tempat tidur dan sedang melakukan hubungan badan.
Setelah diminta mengenakan pakaian lengkap, FN dan pasangannya diminta keluar kamar dan dimintai keterangan.
Ternyata FN merupakan PSK yang diantar sang muncikari, AN untuk melayani pelanggannya.
Dalam praktiknya, AN menawarkan korban (FN) kepada pria hidung belang yang melintasi Jl Jarak Eks Lokalisasi Dolly dengan harga Rp 450 ribu selama 1 jam.
Baca: Tak Mudah Melacak Pembuat Situs Baladacintarizieq karena Dia Ada di Amerika
Setelah sepakat, selanjutnya AN mengantar FN ke Metro House.
"Tapi AN mendapatkan keuntungan dari tamunya sebesar Rp 50 ribu dan dari korban sebesar Rp 200 ribu," kata AKP Ruth Yenni, Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Ruth Yeni menuturkan, razia ini dilakukan dalam rangka Surabaya Tertib Ramadhan, terutama terkait dengan potensi yang berkaitan dengan prostitusi atau pornografi.
Saat dilakukan razia, petugas menemukan kondom di meja resepsionis yang diduga disediakan untuk para tamunya berbuat asusila.
Barang bukti lain yang disita, uang tunai Rp 250 ribu milik AN dan dari tangan FN uang tunai Rp 250 ribu, serta satu lembar bill kamar Metro House.
"Muncikarinya (AN) akan ijerat dengan pasal 2 UURI Nomor 21 tahun 2007 tentang PTPPO juga Pasal 506 KUHP," terang Ruth Yenni. (fat)