Buruh Pabrik Tuan Rumah Pesta Sabu Tertangkap Tanpa Perlawanan
Tak hanya mengedarkan buruh pabrik ini menyediakan dan memfasilitasi pesta sabu di rumahnya. Pangsa pasarnya buruh pabrik di Margomulyo, Surabaya.
Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Surya, Fatkul Alamy
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Tak hanya mengedarkan buruh pabrik ini menyediakan dan memfasilitasi pesta sabu di rumahnya. Pangsa pasarnya buruh pabrik di Margomulyo, Surabaya.
Personel Unit Reskrim Polsek Tegalsari Suurabaya menangkap Ainul Chakim (30), warga asal Jalan Buntaran, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (11/06/2017) dini hari, stu jam setelah tersangka menggelar pesta sabu bersama para pembelinya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 1 plastik berisi 0,84 gram sabu, 1 plastik berisi 0,31 gram sabu, 1 plastik berisi 0,29 gram sabu, 1 timbangan elektrik, seperangkat alat isap beserta pipet bekas konsumsi sabu, 1 kompor kecil botol plastik, korek api gas, ponsel Nokia hitam, 2 pak plastik klip kecil, 1 skrop sedotan dan 1 sikat kecil.
"Dia melayani pembelian sabu, tempat menghisap sabu hingga menemani pesta sabu di rumah miliknya. Saat kami sergap dia usai pesta sabu dengan pembelinya. Saat tes urine hasilnya positif," sebut Iptu Zainul Abidin, Kanit Reskrim Polsek Tegalsari.
Ainul sudah 4 bulan menjalankan bisnis narkoba tersebut. Sabu yang dijual ia beli dari seseorang warga berasal dari Lamongan.
Pelaku membeli sabu dalam bentuk kristal, kemudian dihancurkan dan dikemas ulang untuk dijual dengan paket hemat.
Sabu tersebut diedarkan di tempat tersangka bekerja yakni di pergudangan di Margomulyo.
Penyidik menjerat Ainul pasal berlapis yakni 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.