Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

93 Karyawan Perusahaan Gula Semut Tak Dapat THR Gara-gara Menolak Direlokasi

Perusahaan mengajak karyawan untuk turut pindah namun bagi yang menolak direlokasi tidak mendapat THR maupun pesangon.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in 93 Karyawan Perusahaan Gula Semut Tak Dapat THR Gara-gara Menolak Direlokasi
Tribun Jogja/Ikrar Gilang Rabbani
Perwakilan serikat pekerja saat melapor ke Aliansi Buruh Yogyakarta pada Minggu (11/6/2017) terkait ketidakpatuhan pembayaran THR oleh perusahaan tempat bekerja. TRIBUN JOGJA/IKRAR GILANG RABBANI 

TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) menerima aduan dari dua serikat pekerja berbeda. Mereka mengadukan perusahaan tempat mereka bekerja lantaran THR dipastikan tidak akan turun.

Ketua Forum Perjuangan Hak Karyawan salah satu perusahaan di Tempel, Sleman, Donny Arifa Andrianto mengatakan, ada 93 karyawan tidak akan diberikan THR.

Hal tersebut dikarenakan 93 karyawan enggan direlokasi ke kantor baru yakni di Sukoharjo, Jawa Tengah.

"Kami menolak karena jauh, tidak dapat uang transport, dan statusnya juga tidak jelas. Rupanya kami karyawan yang menolak relokasi tidak akan mendapat THR," ujar Donny, Minggu (11/6/2017).

Donny menuturkan, perusahaan tempat ia bekerja yang memproduksi gula semut ekspor ini, kantornya akan pindah domisili lantaran habis masa kontrak.

Perusahaan mengajak karyawan untuk turut pindah namun bagi yang menolak direlokasi tidak mendapat THR maupun pesangon.

Baca: Dua Perusahaan di Sleman Dilaporkan Tak Mau Bayar THR Karyawannya

Berita Rekomendasi

"Tuntutan kita ini ingin mendapat status yang jelas, apakah kami di-PHK apa tidak. Selain itu kita juga menuntut hak kita, yakni THR sekaligus pesangon dan tali asih bila memang kami di PHK," ungkapnya.

Donny menyebut, upaya mediasi sudah dilakukan sejak bulan Mei lalu.

Mediasi dilakukan ke dinas terkait hingga Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) namun hasilnya buntu.

Hingga akhirnya, kemarin Donny mengadukan nasibnya dan kawan-kawannya ke Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY).

Sejak 1 Juni 2017, ABY membuka Posko Pengaduan THR.

Menanggapi persoalan yang dialami donny dan 92 karyawan lainnya, Sekretaris Jenderal (Sekjend) ABY Kirnadi menyebut, bahwa relokasi tidak wajib diikuti oleh karyawan namun pembayaran THR adalah kewajiban.

"Itu kan (relokasi) tidak bersifat wajib, namun seharusnya pengusaha tetap wajib membayarkan THR dan pesangon sesuai ketentuan bagi karyawan yang tidak ikut relokasi," ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas