Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

93 Karyawan Perusahaan Gula Semut Tak Dapat THR Gara-gara Menolak Direlokasi

Perusahaan mengajak karyawan untuk turut pindah namun bagi yang menolak direlokasi tidak mendapat THR maupun pesangon.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in 93 Karyawan Perusahaan Gula Semut Tak Dapat THR Gara-gara Menolak Direlokasi
Tribun Jogja/Ikrar Gilang Rabbani
Perwakilan serikat pekerja saat melapor ke Aliansi Buruh Yogyakarta pada Minggu (11/6/2017) terkait ketidakpatuhan pembayaran THR oleh perusahaan tempat bekerja. TRIBUN JOGJA/IKRAR GILANG RABBANI 

Kirnadi berpendapat, tahun ini diperkirakan terjadi peningkatan ketidakpatuhan perusahaan dalam pembayaran THR.

Hal tersebut dilihat sejak dibukanya posko pengaduan pada awal bulan Juni, sudah masuk empat laporan.

"Ada peningkatan ketidakpatuhan pembayaran dan rata-rata ada PHK, padahal PHK harus ada ketetapan di pengadilan," ujar Kirnadi.

Menurutnya, praktik-praktik curang pengusaha agar tidak berkewajiban THR terus berlangsung.

Dari hasil observasinya, 40 hingga 50 persen pekerja hotel di Kota Yogyakarta adalah pekerja harian yang rentan tidak mendapatkan THR.

"Modusnya, sebelum bulan puasa mereka diputus kontrak lalu direkrut lagi saat bulan puasa dengan waktu kurang dari sebulan sejak Hari Raya, sehingga hotel jadi tidak wajib bayar THR," tuturnya.

Persoalan pembayaran THR sendiri tidak lah melalui jalan mediasi, karena merupakan hak normatif.

Berita Rekomendasi

Artinya, kewajiban pembayaran THR sudah ditetapkan oleh Undang-undang dan perusahaan harus patuh agar tidak dikenai denda.

"ABY sendiri akan meneruskan laporan ke dinas terkait untuk ditindaklanjuti untuk menganjurkan perusahaan segera membayar THR karyawannya," jelas Kirnadi.

Tahun 2016, ABY menerima enam aduan dengan jumlah buruh sekitar 1.000-an, terkait ketidakpatuhan perusahaan dalam membayarkan THR di DIY.

Semua aduan berhasil diselesaikan dengan hasil pembayaran THR dilaksanakan walau terlambat.

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas