Kronologis Security Rampok Rp 50 Juta, Uangnya Disembunyikan di Perkebunan
Seorang pria berinisial De alias Wan (32) tak berkutik saat diringkus aparat kepolisian dari Polsek Tampan, Minggu (11/6/2017) sore.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru: Rizky Armanda
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Seorang pria berinisial De alias Wan (32) tak berkutik saat diringkus aparat kepolisian dari Polsek Tampan, Minggu (11/6/2017) sore.
De diduga merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di kantor sebuah perusahaan tempatnya bekerja.
Menurut pengakuannya, De nekat melakukan hal tersebut lantaran dipicu rasa sakit hati dan juga akibat desakan ekonomi.
De melancarkan aksinya pada Sabtu (10/6/2017) sekitar pukul 19.30 WIB malam.
Dengan menggunakan penutup wajah dari kain sarung, sarung tangan, serta berbekal sebilah pisau sangkur, pelaku menyasar kantor perusahaan tempatnya bekerja di kawasan komplek Mal SKA Pekanbaru.
Saat itu, seorang wanita bernama Lian Tefi (28) selaku pembantu di kantor tersebut keluar dari kantor dengan maksud ingin membuang sampah.
Baca: Uang Rp 52 Juta yang Hilang Ternyata Dirampok Security Kantor
Saat Lian kembali masuk ke dalam kantor, tiba-tiba pelaku yang sudah berada di dalam langsung menodong Lian dengan sebilah pisau sangkur yang dibawanya.
Selanjutnya, pelaku menuntun Lian ke lantai atas.
Setibanya di sana, pelaku pun menuju ke sebuah ruangan, tempat penyimpanan brankas.
Pelaku kemudian menjarah uang tunai sekitar Rp 50 juta (sebelumnya ditulis Rp 52 juta) yang ada di dalam brangkas.
Setelah berhasil menguras isi brangkas tersebut, pelaku kemudian melarikan diri.
Sebelumnya, pelaku juga sempat mengunci Lian di dalam ruangan tersebut.
Kejadian tersebut selanjutnya dilaporkan ke polisi.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bimo Ariyanto mengatakan, dari hasil penyelidikan dan temuan beberapa bukti petunjuk, pelaku berhasil diidentifikasi.
Tanpa menunggu lama, tim pun bergerak untuk melakukan penangkapan.
"Pelaku akhirnya berhasil kita tangkap. Barang bukti uang yang disembunyikan pelaku di dalam seng di sebuah tanah perkebunan," katanya.
Dalam hal ini, petugas menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 50 juta, sebilah pisau sangkur, kain sarun, sarung tangan, 1 unit sepeda motor, 1 unit telepon genggam, sebuah kartu ATM, serta baju kaos milik pelaku.
"Pelaku berikut barang bukti saat ini sudah diamankan guna dilakukan proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," tandasnya.