Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penjual Martabak Nekad Jualan Saat Siang Bolong, Ini Akibatnya

Dalam razia itu, jelas Muzakkir, pihaknya mendapati sejumlah toko, warung, yang tetap buka usahanya

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Penjual Martabak Nekad Jualan Saat Siang Bolong, Ini Akibatnya
Istimewa
Petugas WH dibantu Personel TNI/Polri dari Koramil dan Mapolsek Peureulak, Senin (12/6/2017) pukul 12.30 WIB telah mengamankan seorang penjual martabak di pasar Peureulak melalui razia penertiban makanan dan minuman di bulan Ramadhan 1438 H. 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia  Seni Hendri

TRIBUNNEWS.COM, ACEH  - Petugas WH dan personel TNI/Polri dari Koramil dan Mapolsek Peureulak, Senin (12/6/2017) pukul 12.30 WIB mengamankan seorang penjual martabak di pasar Peureulak melalui razia penertiban makanan dan minuman di bulan Ramadhan 1438 H.

“Pedagang yang kedapatan sedang berjualan martabak siang hari di pasar Peureulak itu yakni Ir. Ia kita amankan ke kantor WH Pos Peureulak untuk dilakukan pembinaan,” ungkap Kabib WH Muzakkir kepada Serambinews.com, Senin (12/6/2017).

Sebelumnya pada Minggu (11/6/2017) malam, kata Muzakkir, petugas WH dibantu TNI/Polri dari Koramil dan Polsek Idi Rayeuk juga melakukan razia penertiban penjual dan pembakar petasan, pengusaha pakaian, warung, playstation di pasar Idi Rayeuk saat berlangsungnya proses shalat tarawih mulai pukul 20-21.45 WIB.

Dalam razia itu, jelas Muzakkir, pihaknya mendapati sejumlah toko, warung, yang tetap buka usahanya.

“Kemudian mereka kita berikan teguran dan peringatan agar tidak membuka usaha sebelum shalat tarawih selesai,” ungkap Muzakkir. 

Muzakkir, menghimbau agar pengusaha dan pedagang untuk mematuhi seruan Forkopimda Aceh Timur, yaitu jika siang pedagang makanan diimbau berjualan sejak pukul 16.00 WIB, dan saat malam berjualan diperbolehkan setelah selesai shalat Tarawih.

Berita Rekomendasi

“Kalau ada yang melanggar akan kita berikan peringatan dan teguran, dan apabila sudah diperingati lebih dari tiga kali tetap melanggar maka akan kita sita barangnya dan dibawa ke kantor untuk dibina lebih lanjut,” ungkap Muzakkir.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas