Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Harus Tindak Polsuska Pengancam Warga Kebun Jeruk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) sudah tidak berhak atas tanah di Jalan Stasiun Barat, Kecamatan Andir, Kota Bandung, Jawa Barat.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Polisi Harus Tindak Polsuska Pengancam Warga Kebun Jeruk
Tribun Jabar/Dian Nugraha Ramdani
Asri Vidia Dewi, penasehat hukum warga Kebon Jeruk, Kota Bandung, usai melapor ke Polrestabes Bandung pada Senin (12/6/2017). TRIBUN JABAR/DIAN NUGRAHA RAMDANI 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Dian Nugraha Ramdani

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - PT Kereta Api Indonesia (Persero) sudah tidak berhak atas tanah di Jalan Stasiun Barat, Kecamatan Andir, Kota Bandung, Jawa Barat.

Pengadilan Negeri Kota Bandung dalam putusannya pada Rabu (31/5/2016) memastikan tanah tersebut milik warga RW 02 Kelurahan Kebun Jeruk. Dalam putusan pengadilan PT KAI tak bisa menunjukkan bukti kepemilikan tanah tersebut.

"Mereka (PT KAI) sudah kalah dan jika akan banding prosesnya tidak akan mengganggu penguasaan tanah oleh rakyat," ujar Asri seusai mendampingi warga melapor ke Polrestabes Bandung, Senin (12/6/2017).

Warga RW 02 Kelurahan Kebun Jeruk mendatangi Polrestabes Bandung untuk melaporkan dugaan intimidasi yang dilontarkan sejumlah personel Polsuska. Mereka menghardik warga yang membuka tenda di atas tanah mereka sendiri.

Baca: Polsuska Berkata Kasar, Warga Kebon Jeruk Pemenang Sengketa Geruduk Polrestabes Bandung

Dikatakan Asri, PT KAI mungkin akan banding tapi hanya untuk memperselisihkan tentang besaran uang ganti rugi yang harus dibayarkan kepada warga.

BERITA TERKAIT

Warga sudah menang atas tanah itu dan jika ada intimidasi, maka aparat kepolisian sejatinya harus bisa menindak perbuatan itu.

Apalagi ketika 15 orang Polisi Polsuska mengintimidasi warga, kebanyakan yang sedang berada di lahan tersebut adalah kaum perempuan.

"Kami masih melihat bagaimana polisi berpihak, apakah berpihak kepada rakyat atau kepada pemodal," sambung Asri.

Dalam putusan pengadilan selain mendapatkan uang ganti rugi Rp 15 juta dikali 25 korban dari PT KAI, warga boleh membangun kembali rumah di lahan-lahan bekas penggusuran.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas