Polisi Harus Tindak Polsuska Pengancam Warga Kebun Jeruk
PT Kereta Api Indonesia (Persero) sudah tidak berhak atas tanah di Jalan Stasiun Barat, Kecamatan Andir, Kota Bandung, Jawa Barat.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Dian Nugraha Ramdani
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - PT Kereta Api Indonesia (Persero) sudah tidak berhak atas tanah di Jalan Stasiun Barat, Kecamatan Andir, Kota Bandung, Jawa Barat.
Pengadilan Negeri Kota Bandung dalam putusannya pada Rabu (31/5/2016) memastikan tanah tersebut milik warga RW 02 Kelurahan Kebun Jeruk. Dalam putusan pengadilan PT KAI tak bisa menunjukkan bukti kepemilikan tanah tersebut.
"Mereka (PT KAI) sudah kalah dan jika akan banding prosesnya tidak akan mengganggu penguasaan tanah oleh rakyat," ujar Asri seusai mendampingi warga melapor ke Polrestabes Bandung, Senin (12/6/2017).
Warga RW 02 Kelurahan Kebun Jeruk mendatangi Polrestabes Bandung untuk melaporkan dugaan intimidasi yang dilontarkan sejumlah personel Polsuska. Mereka menghardik warga yang membuka tenda di atas tanah mereka sendiri.
Baca: Polsuska Berkata Kasar, Warga Kebon Jeruk Pemenang Sengketa Geruduk Polrestabes Bandung
Dikatakan Asri, PT KAI mungkin akan banding tapi hanya untuk memperselisihkan tentang besaran uang ganti rugi yang harus dibayarkan kepada warga.
Warga sudah menang atas tanah itu dan jika ada intimidasi, maka aparat kepolisian sejatinya harus bisa menindak perbuatan itu.
Apalagi ketika 15 orang Polisi Polsuska mengintimidasi warga, kebanyakan yang sedang berada di lahan tersebut adalah kaum perempuan.
"Kami masih melihat bagaimana polisi berpihak, apakah berpihak kepada rakyat atau kepada pemodal," sambung Asri.
Dalam putusan pengadilan selain mendapatkan uang ganti rugi Rp 15 juta dikali 25 korban dari PT KAI, warga boleh membangun kembali rumah di lahan-lahan bekas penggusuran.