Didakwa Sebarkan Kebencian, Begini Reaksi Buni Yani di Depan Pendukung
Beres menghadiri pembacaaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Kota Bandung, Selasa (13/6/2017), Buni Yani tetap tegar.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Dian Nugraha Ramdani
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Beres menghadiri pembacaaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Kota Bandung, Selasa (13/6/2017), Buni Yani tetap tegar.
Dari atas mobil komando Aliansi Pergerakan Islam Jawa Barat, Buni Yani berbicara di depan massa pendukungnya di Jalan RE Martadinata, Kota Bandung.
Pria berambut putih dan berkacamata ini mengajak umat Islam harus melawan kezaliman. Menurutnya, kasus yang menjeratnya kini tidak masuk akal.
"Ketika saya mengunggah video itu (Ahok) saya dianggap memfitnah. Tapi pada akhirnya Ahok dipenjara. Fakta hukumnya Ahok adalah terpidana karena video itu. Apakah saya memfitnah? Kasus saya seharusnya sudah selesai, mengapa dinaikkan ke pengadilan?" tanya Buni Yani.
Dia mengatakan, pengacara di Bandung bisa mencarikan argumen mengapa dirinya mesti dibebaskan dari jeratan kasus itu.
"Fakta hukum bahwa Ahok sudah dipenjara patut menjadi pertimbangan," ujar dia.
Kuasa Hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, mengatakan kasus kilennya terlalu dipaksakan. Sebagai warga negara yang baik semua sanggahan akan disampaikan di pengadilan.
"Itu (mengunggah video Ahok) bukan berita bohong, bukan fitnah. Mari kawal persidangan ini untuk menengakkan keadilan," ujar Aldwin.
Sidang berikutnya dilanjutkan pada Selasa (20/6/2017). Aldwin mengajak pendukung kembali hadir memberikan dukungan untuk Buni Yani. "Bebaskan Buni Yani," ujar Aldwin.
Jaksa mendakwa Buni Yani telah mengubah, merusak, menyembunyikan informasi eletronik berupa video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat berpidato di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Buni Yani melanggar pasal 32 ayat 1 junto 48 ayat 1 UU ITE tentang pengubahan, penambahan dan pengurangan suatu informasi atau dokumen elektronik.
Selain itu Buni Yani juga jaksa kenakan pasal 28 ayat 2 junto 45 ayat 2 tentang membuat rasa kebencian terhadap ras dan golongan.
Wideo rekaman yang beredar di YouTube Pemprov DKI Jakarta tersebut diunduh terdakwa pada Kamis 6 Oktober 2016, pukul 00.28 WIB berdurasi 1 jam 48 menit.
Buni Yani mengunggah kembali rekaman yang sudah diedit ke media sosial dan menghilangkan kata "pakai" dalam ucapan Basuki T Purnama, “Bapak ibu dibohongi pakai surat Al-Maidah”.
Jaksa mengatakan penghilangan kata "pakai" dan menambahkan caption “Penistaan terhadap agama” menimbulkan kebencian terhadap Basuki Tjahaja Purnama.
Dalam video berdurasi singkat tersebut, Ahok mengatakan, "Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa aja dalam hati kecil bapak ibu gak bisa pilih saya, ya kan, dibohongi (pakai) surat Al Maidah 51 macem-macem itu. Itu hak bapak ibu, yah, jadi kalau bapak ibu perasaan gak bisa pilih nih saya karena saya takut masuk neraka karena dibodohin gitu ya."