Divonis Hukuman Mati, Pembunuh Sadis Ibu dan Anak Banding
Penasihat Hukum terdakwa menyebut putusan mati saat ini banyak menuai kecaman dunia internasional ,sehingga tak pantas lagi dikeluarkan hakim
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Bangka Pos, Fery Laskari
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Aliong (39) si pembunuh sadis menolak vonis mati Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat. Secara tegas, pria beranak tiga itu menyatakan banding, Selasa (13/6/2017).
Ketua Majelis Hakim PN Sungailiat, M Solihin, Selasa (13/6/2017) memberikan kesempatan pada Aliong menyatakan sikap terkait putusan yang sudah dibacakan.
"Saudara terdakwa, silahkan menyatakan sikap. Saudara bisa menerima putusan ini, pikir-pikir atau banding," kata Solihin pada Aliong.
Mendengar pertanyaan itu, Aliong tak butuh waktu lama untuk menjawab.
"Saya banding," kata Aliong, menolak putusan hakim pengadilan ini.
Jailani, Pengacara atau Penasihat Hukum (PH) Terdakwa Aliong, usai sidang menyatakan sikap serupa.
Menurutnya, putusan mati saat ini banyak menuai kecaman dunia internasional ,sehingga tak pantas lagi dikeluarkan hakim.
"Alasan itulah yang akan kami tungkan dalam memori banding nanti. Bahkan eksekusi mati terhadap kasus narkoba saja, sekarang sering mandek, akibat sebagian dunia internasional menentang pidana mati tersebut," kata Jailani membela kliennya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.