Doa Bupati Purwakarta: Semoga Tak Ada Lagi Anak Gugat Orangtuanya
Mengaca pada kasus yang menimpa Amih, Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi berharap tak ada anak yang menggugat orangtuanya sendiri.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun jabar, Mega Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, PURWAKARTA - Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi bersyukur majelis hakim Pengadilan Negeri Garut memenangkan Siti Rokayah (85) atau Amih.
Amih digugat Yani dan Handoyo, anak kandung dan menantunya sebesar Rp 1,8 miliar. Putusan hakim rupanya menggugurkan seluruh gugatan pasangan suami istri ini.
"Saya baru dapat kabar Amih. Sidangnya selesai dan hakim menolak gugatan yang ditujukan pada Amih. Saya ucapkan terima kasih sekali," ujar Dedi di Purwakarta, Rabu (14/6/2017).
Baca: Mak Amih Bakal Terima Anak dan Menantu, Meski Digugat Rp 1,8 Miliar
Baca: Gugatan Suami Istri Kepada Ibunya Sebesar Rp 1,8 Miliar Ditolak Hakim
Pada sejumlah kesempatan Dedi sempat berkunjung ke rumah Amih di Garut dan menyempatkan hadir di persidangannya sekaligus memberikan dukungan moral.
"Semoga tak ada perkara anak gugat orangtua lagi di Jabar karena itu tindakan tidak baik. Kasus itu juga jadi pelajaran penting, kita bisa berkaca pada kasus itu," kata Dedi.
Dedi sempat memberikan bantuan dana kepada Amih untuk meringankan beban utang. "Dana yang pernah diserahkan untuk kurangi beban utang akan digunakan Amih untuk bekal sehari-hari," ujar dia.
Dedi mengatakan ia hadir dalam kasus Amih karena merasa terpukul dengan kasus anak melawan orang tua di pengadilan. Selama ini ia kerap menjunjung hormat pada kedua orangtuanya.
"Mana ada orangtua yang mau digugat secara hukum oleh anak, makanya saya terpukul dengan ada kasus itu sehingga selaku anak, saya turut memberikan dorongan moral," ujar Dedi.
Ia berharap hubungan Amih dengan anak dan menantunya itu kembali harmonis. "Bagaimana pun Amih ini orang tua, ya harus berdamai," ujar dia.