Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria Ini Serahkan Diri ke Polisi karena Hamili Adik Ipar

Pelaku terancam hukumannya penjara minimal lima tahun dan maksimal selama 15 tahun penjara

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pria Ini Serahkan Diri ke Polisi karena Hamili Adik Ipar
net
ilustrasi diborgol 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Subandi

TRIBUNNEWS.COM, KETAPANG – Polres Ketapang mengamankan ML (36) warga Kelurahan Mulia Kerta, Kecamatan Benua Kayong ke Mapolres Ketapang, Senin (5/6/2017).

ML menyerahkan diri setelah dilaporkan mertuanya ke polisi setelah menyetubuhi adik iparnya hingga hamil.

“Iya, saya melakukannya lebih 10 kali terhadap adik ipar saya. Tapi pertama kali saya lupa bulan berapa yang pasti pada 2016,” katanya kepada wartawan di Mapolres Ketapang, Rabu (14/6/2017).

ML dilaporkan mertuanya karena telah merudupaksa adik iparnya sendiri, FY (15) hingga hamil.

Perbuatan pelaku terungkap setelah perut korban semakin membesar sehingga diketahui oleh keluarga bahwa kondisi korban sedang hamil.

Kapolres Ketapang, AKBP Sunario melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ketapang, Bripka Sulasmi menjelaskan pelaku pertama merudupaksa korban pada Juni 2016.

Berita Rekomendasi

Ia sering melakukananya di kediaman korban atau rumah mertua pelaku sendiri.

Jarak antara rumah korban dengan rumah pelaku tidak terlalu jauh.

Modus pelaku yakni memberikaan imbalan kepada korban berupa uang maupun barang.

Kemudian setelah kejadian, korban pindah ke Kecamatan Nanga Tayap tempat kakaknya juga.

Saat di Nanga Tayap lah korban ketahuan sedang hamil.

Kemudian kakaknya melaporkan kehamilan korban kepada bapaknya.

Ketika ditanya bapaknya korban mengungkapkan jika pelaku yang merupakan abang iparnya telah menghamilinya.  

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas