Tergiur Perhiasan, Pasutri Ini Sarungi Kepala Bocah Lalu Pukuli dengan Kayu Hingga Tewas
Tersangka kasus pembunuhan anak di bawah umur Lasmi bin Yuddin (13) menjalani rekontruksi di halaman Mapolres Jeneponto
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, BINAMU - Tersangka kasus pembunuhan anak di bawah umur Lasmi bin Yuddin (13) menjalani rekontruksi di halaman Mapolres Jeneponto, Jl Sultan Hasanuddin, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan, Rabu (14/06/2017) sore.
Ada 23 adegan yang diperagakan pelaku Yakki dan Dewi dalam rekonstruksi itu.
"Jadi pelaku Dewi bersama suaminya memanggil korban (Lasmi) yang berada di sumur untuk ke atas rumahnya pelaku dan di situlah terjadi kekerasan," kata Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Ismail Samad memimpin rekonstruksi.
Di atas rumah, Dewi dan Yakki berusaha menghabisi nyawa Lasmi dengan cara menyekapnya menggunakan sarung.
"Jadi alasannya pelaku ini, ingin menguasai barang berupa emas yang dipakai korban," ujar Ismail Samad.
Tidak hanya menyekap Dewi dan Yakki juga tega memukul bocah perempuan di bawah umur itu dengan menggunakan kayu, sebelum akhirnya meninggal dunia.
Usai menghabisi nyawa Lasmi dan merampas kalung dan anting emas korban seberat lima gram, kedua pelaku yang merupakan pasangan suami istri meninggalkan rumahnya menuju Kabupaten Selayar.
Rekonstruski itu menghadirkan tiga orang saksi yang disaksikan lansung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi Utama.
Rabu (03/05/2017) malam, Lasmi (13) ditemukan tewas didekat kandang ayam di kampung Parrannassang, Desa Pao, Kecamatan Tarowang Jeneponto.