Asworo Bunuh Calon Istrinya karena Tersinggung Disebut Tak Punya Modal untuk Menikah
Polisi menjerat Martinus alias Asworo dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap calon istrinya, Chatarina Wiedyawati.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Polisi menjerat Martinus alias Asworo dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap calon istrinya, Chatarina Wiedyawati alias Wiwid.
Asworo terancam hukuman mati.
Motif pembunuhan masalah uang untuk pernikahan.
"Pasal 340 ini karena adanya rencana tersangka untuk membunuh Chatarina, mulai dari mempersiapkan mobil, tidak memesan tiket ke Jogya, dan melakukannya (pembunuhan) di dalam mobil," kata Kapolda Sumsel Irjen Pol Agung Budi Maryoto, Rabu (14/6/2017).
Kapolda sempat tanya jawab langsung dengan Asworo di dalam kesempatan jumpa pers di depan gedung utama Mapolda Sumsel.
Baca: Chatarina Dibunuh Calon Suaminya di Dalam Mobil Carteran, Jasadnya Dibuang di Semak-semak
"Pakai apa kamu membunuh Chatarina?" kata Irjen Agung.
"Pakai kunci stir pak," jawab Asworo.
"Menyesal tidak kamu, dengan tindakan yang dilakukan?" kembali Irjen Agung bertanya.
"Ada pak rasa bersalah," jawab Asworo.
"Kamui dihantui Chatarina tidak?" cecar Irjen Agung.
"Tidak pak, hanya ada rasa bersalah dengan Chatarina," jawab Asworo.
Dia terlihat meringis menahan rasa sakit lantaran kedua kakinya mendapat hadiah timah panas polisi.
Asworo mengaku merasa tersinggung terhadap Wiwid yang mengatakan dirinya tidak punya modal untuk menikah.