Asworo Bunuh Calon Istrinya karena Tersinggung Disebut Tak Punya Modal untuk Menikah
Polisi menjerat Martinus alias Asworo dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap calon istrinya, Chatarina Wiedyawati.
Editor: Dewi Agustina
Wiwid, kata Asworo, menyinggung semua biaya pernikahan ditanggung calon istrinya itu sampai ongkos untuk foto prewedding mereka berdua.
Padahal Asoworo juga keluar uang.
Baca: Pembunuh Chatarina Ternyata Calon Suaminya, Dia Ditangkap di Kamar Kos Bersama Perempuan
"Saya juga mengeluarkan uang sekitar tiga jutaan. Jadi saya tidak modal 'burung' saja," ujarnya.
Sebelumnya Asworo pelaku pembunuhan terhadap calon istrinya, Chatarina Wiedyawati berhasil ditangkap anggota polisi gabungan Polda Sumsel dan Polda Lampung.
Tim Polda Sumsel Pimpinan Kompol Antoni Adi berhasil menangkap pelaku yang buron di tempat persembunyiannya di Lampung, Senin (12/6/2017).
Chatarina Widyawati (30) warga Jalan Gereja Atas No106 Talang Jawa Tanjung Enim, merupakan korban pembunuhan yang ditemukan di Kecamatan Sukarami Palembang awal bulan Mei 2017.
Perginya Chatarina Widyawati yang ditemukan tewas di Jalan Sukabangun II, Sukarami.