Nasabah Ditendang dan Motornya Dirampas, Polisi Ciduk Tiga Penagih Utang
Tiga penagih utang diringkus karena mengambil paksa motor milik para nasabah perusahaan jasa pembiayaan yang menunggak membayar angsuran.
Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Surya, Fatkul Alamy
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Tiga penagih utang diringkus karena mengambil paksa motor milik para nasabah perusahaan jasa pembiayaan yang menunggak membayar angsuran.
Tim Anti Bandit Polrestabes Surabaya membekuk Jumari (41), warga Jalan Sedayu; Toyib (32), warga Jalan Dukuh Bulak Banteng Timur; dan Romli (27), warga Jalan Sidokapasan Surabaya, tanpa perlawanan.
"Modus yang dilakukan pelaku mencegat, kemudian di jalan pelaku melakukan kekerasan. Pelaku memukul, menendang dan motor korban dirampas," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Mohammad Iqbal, Kamis (15/6/2017).
Kasus ini sebenarnya melibatkan tujuh penagih utang. Empat pelaku lainnya belum tertangkap dan masih dikejar tim Anti Bandit.
Iqbal menyesalkan tindakan kekerasan dan main hakim sendiri yang dilakukan para penagih utang. "Indonesia negara hukum bukan barbar, semua ada aturannya. Kami akan tindak tegas," seru Iqbal.
Kasus ini bermula saat Jumari sebagai pemilik PT Anugerah Duta Putra bekerjasama dengan FIF untuk pengamanan obyek atau unit jaminan utang sesuai dengan perjanjian fidusia.
Pada 10 Juni 2017 Jumari meminta enam anak buahnya menarik motor milik Catur Purna Nugraha, warga Perumahan TAS II, Sidoarjo.
Catur sudah menunggak tiga kali angsuran kredit motor Honda Beat W 2995 N. Ia dihentikan enam penagih utang di Jalan Ikan Kerapu, Surabaya.
Keenam penagih utang ini mengingatkan Catur karena telah menunggak angsuran motor selama beberapa bulan. Catur kemudian diajak ke kantor FIF di Waru, Sidoarjo.
Ketika melintas di Jalan Rajawali, Catur dipepet dan diberhentikan. Kepala Catur kemudian dipiting, dipukul punggung, dan ditendang dari belakang. Motor Catur dibawa paksa enam orang penagih utang.
Catur melapor ke polisi dan akhirnya polisi menciduk Jumari di rumahnya di Jalan Sedayu II, Surabaya. Polisi menemukan 18 motor dari rumah Jumari diduga hasil rampasan. Selanjutnya, polisi mengamankan dua pelaku lain.
“Debt collector harusnya memiliki badan hukum, tidak hanya menarik motor secara paksa dan diikuti kekerasan. Ini sudah meresahkan dan kami tindak tegas,” sambung AKPB Shinto Silitonga, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya.