Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gerindra Minta KPK Cepat Usut Kasus JICT Sebelum Pelaku Kejahatan Transnasional Kabur

KPK harus clear membuat target penanganan perkara karena melibatkan investor dan bank asing

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Gerindra Minta KPK Cepat Usut Kasus JICT Sebelum Pelaku Kejahatan Transnasional Kabur
Istimewa
Wasekjen Partai Gerindra Andre Rosiade. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta bergerak cepat dalam menangani kasus dugaan korupsi perpanjangan kontrak Jakarta International Container Terminal (JICT).

Saat ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sudah mengeluarkan laporan hasil pemeriksaan audit invetigatif kasus JICT.

Wakil Sekretaris Jendral Partai Gerindra, Andre Rosiade  mengatakan banyak pihak lintas negara yang patut bertanggung jawab dalam kasus ini, termasuk pihak Deutsche Bank Hong Kong dan Hutchison milik orang terkaya Asia,  Li Ka Shing.

"Kita dorong KPK fokus pada bukti-bukti yang ada, jangan terlalu lama proses penyidikan agar segera dibawa ke persidangan. Kalau tidak, lari semua itu pelaku kejahatan lintas negara (transnasional)," ujar Andre di Jakarta, Jumat (16/6/2017).

KPK harus clear membuat target penanganan perkara karena melibatkan investor dan bank asing.

Apalagi, kemungkinan besar bukti-bukti dan aliran dana bisa diakali di luar negeri.

"Butuh kerja sama KPK, Imigrasi, Interpol,dan kementrian luar negeri untuk mengikuti proses hukum," kata Andre.

Berita Rekomendasi

"Ini kasus besar. KPK harus berani tetapkan tersangka segera. Ini kasus sudah berjalan dari tahun 2015 dan hasil audit BPK clear. Jadi terang benderang semuanya" kata Andre.

"Kalau tidak dikawal bersama-sama, bisa jadi lolos juga. Ramai-ramai pelaku penjualan aset bangsa lintas negara ini sudah ancang-ancang untuk lari," ujarnya.

Dalam LHP audit investigatif BPK menemukan bahwa perpanjangan JICT dilakukan diatas penyimpangan yang saling terkait dan melibatkan Hutchison Hong Kong.

Selain itu Deutsche Bank juga terlibat dalam konflik kepentingan karena bertindak sebagai negosiator, arranger dan lender untuk Pelindo II.

Andre menambahkan bahwa mengacu kepada Undang-Undang nomor 15 tahun 2006 tentang BPK, dalam pasal 8 dijelaskan bahwa Hasil Pemeriksaan BPK yang telah mengungkap adanya Penyimpangan yang mengandung Unsur pidana harus ditindaklanjuti oleh Pejabat Penyidik dengan proses penyidikan.

"Hutchison dan Deutsche Bank diduga telah bermufakat jahat dan menguntungkan korporasi mereka, yang telah menyebabkan kerugian keuangan negara sekurangnya Rp 4,08 triliun," kata Andre.

KPK juga harus mengupayakan pengembalian aset negara dalam kasus ini. Para pelaku akan dijerat dengan dengan pasal pencucian uang dan pidana korporasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas