Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perempuan Ini Buang Bayi yang Baru Saja Dilahirkannya

Dari keterangan saksi, katanya, pada Selasa (13/6/2017), ada yang melihat SY bolak-balik keluar masuk toilet sambil mengatakan mules

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Perempuan Ini Buang Bayi yang Baru Saja Dilahirkannya
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Kapolres Cimahi, AKBP Rusdi Pramana Suryanagara, menginterogasi pelaku pembunuh bayi di Polres Cimahi, Jalan Amir Mahmud, Jumat (16/6/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurrahman

TRIBUNNEWS.COM,  CIMAHI - SY (25) tega membunuh dan membuang anak kandungnya sendiri yang baru dilahirkan.

Ia membuang bayinya ke selokan di belakang toilet hotel, di Jalan Cigugur Girang, RT02/02, Kabupaten Bandung Barat, Selasa (13/6/2017).

Kapolres Cimahi, AKBP Rusdi Pramana Suryanagara  mengatakan bayi itu pertama kali ditemukan Feggi Febrianto (17), warga yang tinggal tak jauh dari selokan tempat bayi dibuang.

Feggi Febrianto menemukan bayi itu pada Kamis (15/6/2017).

Saat itu, Feggi Febrianto sedang berbincang dengan saudaranya, Ai Hayati (36).

Ia mencium bau amis yang sangat menyengat.

BERITA REKOMENDASI

Lalu, Feggi Febrianto dan Ai Hayati segera mencari sumber bau amis itu ke arah selokan toilet.

Mereka menemukan sesosok bayi perempuan dalam keadaan telanjang dan sudah tak bernyawa.

Karena kaget, mereka memberitahukan soal bayi itu kepada ketua RW lalu bersama ketua RW melapor ke Polisi.

"Laporan itu kemudian ditindaklanjuti anggota dengan mendatangi tempat kejadian mengamankan barang bukti yang ditemukan dan memeriksa saksi-saksi," ujar Rusdi Pramana Suryanagara di Polres Cimahi, Jalan Amir Mahmud, Jumat (16/7/2017).

Dari keterangan saksi, katanya, pada Selasa (13/6/2017), ada yang melihat SY bolak-balik keluar masuk toilet sambil mengatakan mules.

Saat SY berada di dalam toilet, saksi melihat ada darah mengalir dari saluran pembuangan toilet.

Saksi tidak merasa curiga dan menyangka SY sedang datang bulan biasa.

"Berbekal keterangan saksi dan barang bukti, anggota kami langsung mengamankan tersangka SY pada siang hari atau tak lama setelah laporan masuk," katanya.

SY disangkakan pasal 341 KUHPidana, tentang seorang ibu yang dengan sengaja menghilangkan nyawa anak yang baru lahir karena takut diketahui orang lain.

"Ancaman hukumannya pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun," ujar Rusdi Pramana Suryanagara.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas