Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengedar Narkoba Palsukan Pil Ekstasi, Rencana Dijual Rp 500 Ribu per Butir

Namun, sebelum mengedarkan dan menjual pil ekstasi palsu itu, pelaku dibekuk jajaran Polresta Denpasar.

Editor: Willem Jonata

Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR – Jajaran Satresnarkoba Polresta Denpasar beberapa waktu lalu membekuk lima pengedar narkoba. Satu di antaranya berinisial FBA (40). 

Selain sebagai pengedar, ia juga memproduksi pil ekstasi palsu menggunakan pil kina.

“Ekstasi ini saya bikin dari obat pilkina. Pil kina saya gerusin terus saya campur dengan tinta spidol. Lalu saya cetak pake antenna tv,” ucap FBA di Polresta Denpasar.

FBA berencana menjual ekstasi itu seharga Rp 500 ribu per butir. Namun, ia ditangkap polisi sebelum menjualnya.

Selain FBA, pengedar narkoba lainnya yang ditangkap yakni, BS (27), SZ (44), YY (26), dan MAA (27).

“Dari kurun waktu tanggal 3 sampai 6 Juni kami berhasil mengamankan lima diduga pelaku yang terkait dengan peredaran gelap narkoba,” jelas Kasatnarkoba Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan, Jumat (16/6/2017).

Berita Rekomendasi

Barang bukti yang disita adalah 15,13 gram sabu-sabu dan ekstasi 21 butir ekstasi palsu.(*)

 
 

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas