Pengedar Narkoba Palsukan Pil Ekstasi, Rencana Dijual Rp 500 Ribu per Butir
Namun, sebelum mengedarkan dan menjual pil ekstasi palsu itu, pelaku dibekuk jajaran Polresta Denpasar.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR – Jajaran Satresnarkoba Polresta Denpasar beberapa waktu lalu membekuk lima pengedar narkoba. Satu di antaranya berinisial FBA (40).
Selain sebagai pengedar, ia juga memproduksi pil ekstasi palsu menggunakan pil kina.
“Ekstasi ini saya bikin dari obat pilkina. Pil kina saya gerusin terus saya campur dengan tinta spidol. Lalu saya cetak pake antenna tv,” ucap FBA di Polresta Denpasar.
FBA berencana menjual ekstasi itu seharga Rp 500 ribu per butir. Namun, ia ditangkap polisi sebelum menjualnya.
Selain FBA, pengedar narkoba lainnya yang ditangkap yakni, BS (27), SZ (44), YY (26), dan MAA (27).
“Dari kurun waktu tanggal 3 sampai 6 Juni kami berhasil mengamankan lima diduga pelaku yang terkait dengan peredaran gelap narkoba,” jelas Kasatnarkoba Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan, Jumat (16/6/2017).
Barang bukti yang disita adalah 15,13 gram sabu-sabu dan ekstasi 21 butir ekstasi palsu.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.