Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Perwira TNI AU Berpangkat Mayor Disidang oleh Dewan Adat Dayak

Denda tersebut sebagai sanksi atas pemukulan warga kampung Dayak, Desa Pasir Panjang, Pangkalan Bun, pada Rabu (31/5/2017) lalu.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Perwira TNI AU Berpangkat Mayor Disidang oleh Dewan Adat Dayak
KOMPAS.com/Budi Baskoro
Suasana sidang adat Dayak atas kasus pemukulan warga oleh seorang perwira TNI Angkatan Udara di Pangkalan Bun, Jumat (17/6/2017) 

"Saya tidak takut sama siapapun. Dilaporkan bupati dan gubernur saya tidak takut karena saya benar (dalam insiden lalu lintas). Posisi saya sedang emosi dan khilaf saat kejadian," kata Fatkur.

Dalam sidang itu, Kepala Dinas Logistik Lanud Iskandar itu menyampaikan penyesalan dan permohonan maafnya pada Freddy sekeluarga, dan warga Pasir Panjang.

Ia mengaku datang karena menghargai sidang adat ini. Saat sidang pertama, ia tengah berada di Makassar.

Terkait denda yang diberikan, Fatkur menyatakan akan memikirkan dulu apakah menerimanya atau tidak. Ia mengatakan denda yang dikenakan padanya sangat berat, apalagi, kata dia, ia bakal menerima sanksi secara militer.

"Mungkin kami meminta kebijakan," kata dia.

Fatkur diberi waktu tiga hari untuk membayar denda itu. Sukarna menegaskan, putusan denda itu tak bisa ditawar lagi.

"Kalau hukum adat bisa ditawar, keenakan. Kalau tidak selesai di kabupaten, kita serahkan ke DAD Provinsi," tegasnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Sidang ini dihadiri puluhan orang. Selain warga, juga tampak puluhan orang dari Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) yang mengenakan pita merah di bahunya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas