Penyidik KPK Geledah Ruangan Pimpinan DPRD Kota Mojokerto
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah kantor DPRD Kota Mojokerto, Jawa Timur, Minggu (18/6/2017) siang.
Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Surya, Fatkul Alamy
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah kantor DPRD Kota Mojokerto, Jawa Timur, Minggu (18/6/2017) siang.
Personel Polresta Mojokerto mengawal keamanan penyidik KPK selama menggeledah mencari barang bukti para pelaku suap yang tertangkap tangan pada Sabtu (17/6/2017) dini hari.
Penyidik masuk ke ruang Sekretaris Dewan di lantai satu dan ruang pimpinan DPRD di lantai dua sambil membawa koper jingga, hijau dan kuning.
Dalam kasus ini penyidik KPK menetapkan Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo dan dua wakilnya, Umar Faruq dan Abdullah Fanani tersangka korupsi kasus pengalihan anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mojokerto 2017.
Ketiga pimpinan DPRD Kota Mojokerto ditetapkan tersangka lantaran menerima uang Rp 470 juta dari Rp 500 juta uang komitmen fee untuk pengalihan anggaran.