Narapidana yang Kabur Terjerat Kasus Imigrasi Hingga Narkotika
Salah seorang narapidana yang kabur Shaun Edward, sebenarnya tinggal 2,5 bulan lagi bebas
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Bali I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR- Empat Narapidana LP Kerobokan kabur dari Lapas Kelas II A Denpasar Kerobokan Badung Bali, pagi tadi sekitar pukul 08.00 Wita.
Empat tahanan itu dari empat negara berbeda. Kasus-kasus yang mereka alami pun berbagai macam.
Informasi yang dihimpun, Shaun Edward Davidson alias Eddie Lonsdale alias Michael John Bayman (33) WN Australia, alamat Subiaco, Pert, Australia merupakan napi yang melakukan pelanggaran Tindak Pidana Keimigrasian UU RI No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Napi ini, hanya kurang 2 bulan, 15 hari lagi akan bebas.
Ia dikenai, pidana 1 tahun dari mulai ditahan 5 April 2016 dan merupakan penghuni Blok Bedugul LP Kerobokan.
Dimitar Nikolov (43) WN Bulgaria, merupakan Napi yang melanggar UU RI No. 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU RI No.8 Tahun 2010 tentang Pencucian uang.
Ia divonis 7 tahun penjara mulai 13 Juni 2016 lalu dan sisa masa tahanan ialah 5 tahun, 3 Bulan, 6 hari, dan merupakan penghuni Blok Bedugul.
Syaed Mohammed Said (31) WN India merupakan Narapidana Narkotika.
Ia melanggar pasal113 (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Syaed mulai ditahan 10 September 2015, dan ia diputus bersalah pada 28 Maret 2016.
Ia dipidana14 tahun, sisa masa tahanan12 tahun, 3 Bulan, 3 hari, dan penghuni blok Bedugul.
Dan Napi keempat ialah Tee Kok King Bin Tee Kim Sai (50) WN Malaysia, yang merupakan narapidana Narkotika.
Ia diputus bersalah karena melanggar pasal 113 ayat 2 pada 15 September 2016.
Dari putusan itu Tee divonis 7 tahun 6 bulan penjara.
Ia masih harus menjalani di blok bedugul selama 6 tahun 1 bulan 5 hari.
"Mereka kabur melalui gorong-gorong yang tembus keluar Lapas," ujar Sumber. (ang)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.