Buni Yani Klaim Punya Bukti Dirinya Tak Edit Rekaman Video Ahok
Buni Yani mengaku memiliki bukti dirinya tak mengedit rekaman video mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Kepulauan Seribu.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Theofilus Richard
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Buni Yani mengaku memiliki bukti dirinya tak mengedit rekaman video mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Kepulauan Seribu.
Buni Yani mengatakan kepada wartawan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, bukti tersebut ada dalam folder unduhan di ponselnya yang saat ini disita.
"Bagaimana saya membuktikan tidak memotong? Ketika saya mengambil dari 'Media NKRI' saya download file-nya dan file langsung ke folder 'download'," ungkap Buni Yani, Selasa (20/6/2017).
Ia mengaku hanya mengunggah ulang rekaman video yang sebelumnya telah dipublikasikan oleh 'Media NKRI'.
"Dalam handphone saya, tidak ada aplikasi atau software untuk melakukan editing, memotong segala macam, tapi saya dituduh memotong, makannya saya dikenakan pasal 32," lanjut Buni Yani menjelaskan.
Jaksa mendakwa Buni Yani telah mengubah, merusak, menyembunyikan informasi eletronik berupa video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat berpidato di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Buni Yani melanggar pasal 32 ayat 1 junto 48 ayat 1 UU ITE tentang pengubahan, penambahan dan pengurangan suatu informasi atau dokumen elektronik.
Selain itu Buni Yani juga jaksa kenakan pasal 28 ayat 2 junto 45 ayat 2 tentang membuat rasa kebencian terhadap ras dan golongan.
Buni Yani terancam hukuman delapan tahun penjara. Selama sidang dan sesudahnya Buni Yani mendapat dukungan moril dari Aliansi Pergerakan Islam dan ormas lainnya.