Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Pelaku Gendam Lintas Provinsi Diringkus, Begini Modusnya

Dua pelaku kejahatan diringkus tim Anti Bandit Polsek Tegalsari Surabaya. Mereka adalah Dedi Samsudi dan Azim Arizon.

Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Y Gustaman
zoom-in Dua Pelaku Gendam Lintas Provinsi Diringkus, Begini Modusnya
Surya/Fatkul Alamy
Kapolretabes Surabaya Kombes Mohammad Iqbal (tengah) melihat rekaman kameran pengawas yang menunjukkan aksi pelaku gendam yang ditangkap tim Anti Bandit Polsek Tegalsari Surabaya, Selasas (20/6/2017). SURYA/FATKUL ALAMY 

Laporan Wartawan Surya, Fatkul Alamy

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Dua pelaku kejahatan diringkus tim Anti Bandit Polsek Tegalsari Surabaya. Mereka adalah Dedi Samsudi dan Azim Arizon.

Keduanya menggendam korbannya dan biasa beraksi di DKI Jakarta, Malang, Sidoarjo, Pasuruan dan Kota Surabaya.

Kepada setiap korban kelompok ini mengaku berasal dari Brunei Darussalam dan mempunyai harta gaib juga ilmu untuk menyembuhkan penyakit.

Satu di antara korban yang diperdayai pelaku salah satunya Luxhita, warga asal Jalan Pandugo Praja Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Mohammad Iqbal menjelaskan kedua pelaku termasuk salah satu rekannya yang buron mengaku dari Brunei Darussalam.

Dalam aksinya, pelaku memilih calon korban yang memiliki handphone dan perhiasan yang dipakai saat berada di mal.

BERITA TERKAIT

Modus yang dipakai pelaku dengan mengatakan sanggup mengobati korban menggunakan media telur yang di dalamnya terlebih dahulu diisi dengan jarum. Lalu saat itulah dengan kekuatan gendam yang dimiliki pelaku, korban pun terpedaya.

“Korbannya diminta membungkus barang-barang miliknya lalu dibungkus dengan tisu dan diletakkan di dalam tas," sebut Iqbal di Mapolsek Tegalsari, Surabaya, Selasa (20/6/2017).

Ramadan ini sering terjadi kejahatan seperti gendam. Ia menghimbau masyarakat lebih hati-hati terhadap orang yang belum di kenal dan melapor jika melihat hal mencurigakan.

Dua pelaku berhasil ditangkap usai beraksi di Grand City, Minggu (18/6/2017). Aksi keduanya terekam kamera pengawas sewaktu mengendam korban dan mengambil barang-barangnya.

Rekaman kamera pengawas itu dipelajari tim Anti Bandit Polsek Tegalsari Surabaya sampai akhirnya mereka berhasil membekuk dua dari tiga pelaku gendam.

Mereka dijerat Pasal 378 KUHP. Dalam catatan polisi kelompok ini sedikitnya telah beraksi di 13 lokasi di antaranya Jakarta, Surabaya, Malang dan tempat lainnya.

Azin, salah satu pelaku gendam mengaku terlebih dahulu memperkenalkan diri kepada korbannya dan mengaku memiliki kitab Istambul yang bertuah. Dirinya memiliki niat akan menitipkan kitab tersebut ke museum.

“Saya katakan jika bisa melihat aura korban juga sakit yang sedang dideritanya. Setelah korban terpengaruh, maka perhiasan dan berang lainnya diminta dilepas," tutur Azim.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas