Masih Beredar Mi Instan Asal Korea Mengandung Babi di Brebes
Petugas merazia minimarket yang diduga masih menjajakan mi instan asal Korea Selatan yang mengandung DNA babi di Brebes.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Mamdukh Adi Priyanto
TRIBUNNEWS.COM, BREBES - Tim gabungan terdiri dari Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan, Dinas Kesehatan, dan Satpol PP Brebes merazia sejumlah minimarket di Brebes.
Petugas merazia minimarket yang diduga masih menjajakan mi instan asal Korea Selatan yang mengandung DNA babi.
Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Brebes, Sutejo, mengatakan razia itu sebagai tindak lanjut dari surat edaran Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
"Kami menemukan produk tersebut masih dijual di minimarket di Brebes," kata Sutejo, Jumat (23/6/2017).
Razia dilakukan di sejumlah minimarket dan akan digencarkan beberapa hari ke depan.
Menurut dia, produk impor pangan olahan berupa mi instan asal Korea Selatan itu telah beredar di masyarakat menyalahi ketentuan sehingga harus ditarik dari peredaran.
"Produk tersebut diketahui mengandung bahan tertentu yang berasal dari babi," ucap dia.
Sayangnya, importir tak mencantumkan tanda khusus berupa tulisan mengandung babi dan gambar babi berwarna merah.
Sesuai aturan Kepala BPOM Nomor 12 Tahun 2016, pangan olahan yang mengandung bahan tertentu yang berasal dari babi harus mencantumkan tanda khusus berupa tulisan mengandung dan gambar babi berwarna merah dalam kotak berwarna merah di atas warna dasar putih.
"Kami akan menarik produk tersebut. Jika pengelola minimarket tetap membandel, kami akan memberikan peringatan dan sanksi," tegas dia.
Seorang pramuniaga minimarket yang terletak di Pasar Batang Kecamatan Brebes mengaku tidak mengetahui masih ada produk yang dilarang masih dijual.
"Tadinya memang ada, tapi semalam sudah ditarik semua. Tidak tahu kalau ternyata masih ada yang tertinggal," aku pramuniaga yang enggan disebutkan namanya itu.
Petugas menemukan produk mi instan yang dilarang di minimarket yakni merek Nongshim, mi instan (Shim Ramyun Black) dengan izin edar BPOM RI ML 231509052014, yang diimpor PT Koin Bumi.