Dapat Remisi, Narapidana Asing Asal Algeria Langsung Bebas
Narapidana asing atas nama Osita Emmanuel Obumneme warga Nigeria dalam kasus narkotika SK nya belum turun, namun ia mendapat potongan 1 bulan 15 hari
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Usai melaksanakan salat id yang digelar di lapangan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan.
Ratusan warga binaan mendapat remisi khusus atau potongan masa tahanan.
Dari 283 warga binaan yang diusulkan, baru 236 warga binaan yang SK nya telah turun.
Bahkan dari ratusan warga binaan yang mendapat remisi, ada satu dari dua warga negara asing yang mendapat remisi.
Baca: Gara-gara Celana Dalam Berisi Sabu, Warga Binaan Gagal Dapat Remisi Lebaran
Namun hanya satu narapidana asing asal Algeria bernama Hanece Hanafi dinyatakan bebas.
"Warga negara asing yang kami usulkan mendapat remisi ada dua orang. diantaranya Hacene Hanafi kasus pencurian dijerat Pasal 363 KUHP dengan pidana 11 bulan penjara. Dia mendapat remisi khusus (RK II) 15 hari dan SK sudah turun, dan langsung bebas," terang Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Kerobokan, Tonny Nainggolan, Minggu (25/6/2017).
Sementara
Osita Emmanuel sendiri mendapat potongan masa tahanan sebanyak 1 bulan 15 hari.
Baca: 3.675 Warga Binaan Dapat Remisi Khusus Lebaran
"Yang bersangkutan kena kasus narkotika dijerat pasal 114 (1) Pasal 132 (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dia dipidana 7 tahun penjara, denda 2 miliar subsider 6 bulan kurungan. Besaran remisi yang kami usulkan 1 bulan 15 hari, tetapi mengingat kewenangan di Jakarta, SK nya belum turun," ungkap Tonny.
Pihaknya memaparkan, jumlah warga binaan muslim sekitar 656 orang. Terdiri dari 268 tahanan dan narapidana berjumlah 388 orang.
Namun yang diusulkan mendapat remisi khusus hari raya sebanyak 283 orang.
Dari 383 orang yang diusulkan, baru terealisasi atau SK nya telah turun sebanyak 236 orang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.