Dapat Remisi, Narapidana Asing Asal Algeria Langsung Bebas
Narapidana asing atas nama Osita Emmanuel Obumneme warga Nigeria dalam kasus narkotika SK nya belum turun, namun ia mendapat potongan 1 bulan 15 hari
Editor: Eko Sutriyanto
Baca: Tahanan Lapas Kelas IIA Jambi yang Kabur Akibat Banjir Tetap akan Diberikan Remisi
"Kisaran besaran remisi khusus yang diberikan, untuk remisi 15 hari ada 72 orang. Remisi satu bulan ada 198 orang, remisi 1 bulan 15 hari ada 10 orang dan remisi 2 bulan ada tiga orang," urai Tonny.
Pun dijelaskan Tonny, dari remisi khusus yang diberikan terbagi menjadi dua, yaitu remisi khusus I (RK I) yang hanya mendapat pemotongan masa penahanan, namun tidak bebas. Sedangkan remisi khusus II (RK II) dinyatakan langsung bebas.
"RK II untuk 15 hari ada 1 orang, satu bulan ada 1 orang. Remisi 1 bulan 15 hari ada 1 orang dan remisi dua bulan tidak ada," terangnya.
Dari tiga WBP yang mendapat masa potongan RK II, hanya napi asing asal Algeria yaitu Hacene Hanafi langsung bebas bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri.
"Ada juga ada salah satu warga binaan perempuan atas nama Yuli Nur Rahmawati mendapar RK II.
Cuma yang bersangkutan tinggal menjalani hukuman subsidernya selama 2 bulan karena tidak membayar denda 800 juta sesuai vonis hakim. Dia wajib menjalani hukuman subsider," tuturnya.
"Satu lagi atas nama Tomy Saputra Alias Tomy sudah bebas sebelumnya. Kenapa, karena tanggal 8 juni kami sudah mengusulkan remisi, dan online. Dia dinyatakan bebas murni tanggal 13 Juni 2017. Jadi nama dia juga muncul dan kami harus tetap sampaikan," imbuh Tonny. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.