Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum PNS di Maros Bolos Kerja Selama Lima Tahun

AkademisiUniveraitas Hasanuddin, Ahmad Yani, menilai, pemecatan terhadap tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak masuk bertahun-tahun sudah tepat

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Oknum PNS di Maros Bolos Kerja Selama Lima Tahun
Net
Ilustrasi PNS 

Laporan Wartawan Tribun Timur Ansar Lempe

TRIBUNNEWS.COM, MAROS -  Tiga PNS di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, bakal dipecat lantaran kedapatan tidak ngantor selama beberapa tahun.

Hal ini terungkap saat Bupati Maros, Hatta Rahman melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor organisasi perangkat daerah (OPD) kabupaten setempat, Senin (3/7/2017).

Tiga PNS tersebut adalah Staf Pengelola Keuangan Daerah, Muh Dasyad; pegawai Satpol PP Haris; dan staf Bagian Humas Pemkab Maros, Johansyah.

"Mereka semua akan dipecat. Saat ini, kami sementara proses pemecatan Dasyad, lalu menyusul dua orang lainnya," tegas Hatta.

Dasyad sudah lima tahun tidak masuk kantor.

Sementara Haris dan Johansyah sudah dua tahun lebih.

Berita Rekomendasi

Ketiga oknum tersebut belum diketahui keberadaannya.

Selain ketiga PNS tersebut, pegawai yang tak masuk di hari pertama kerja pascalibur Lebaran juga mendapat sanksi.

"PNS yang tak hadir juga akan ditunda gaji 13 nya minimal sebulan, terhitung sejak dimulainya pembayaran. Rencananya, pekan depan gaji 13 ini dibayarkan," kata dia.

Akademisi Administrasi Publik Univeraitas Hasanuddin, Ahmad Yani, menilai, pemecatan terhadap tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak masuk bertahun-tahun sudah tepat.

Kasus yang terjadi di Maros juga terjadi di daerah lain dan menjadi hal yang dianggap biasa. Setelah ada pemecatan, ASNlain juga akan berpikir untuk tidak masuk kantor.

ASN tersebut dinilai hanya membebani APBD.

Pasalnya, gajinya akan terus dibayar selama dia menjadi ASN dan belum dipecat.

"Apakah sudah ada teguran dan evaluasi. Kalau sudah ada, itu tidak masalah. ASN itu bisa dituntut kembalikan gaji atau uang negara. Tapi kalau hari ini baru dipecat, berarti gaji kemarin tidak boleh diminta," kata dia.

Menurut dia, pemecatan tersebut baru diumumkan Bupati Maros akibat kelalaian Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat Maros.

BKDD tidak menjalankan fungsinya dengan baik untuk mengevaluasi PNS yang jarang masuk kantor. Hal ini membuat adanya oknum PNS yang malas dan bahkan tidak pernah masuk kantor.

"Seharusnya, evaluasi PNS ini dilakukan setiap tahun. Tapi itu mungkin itu tidak berjalan maksimal," ia menjelaskan. 

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas