Tidak Disangka, Masalah Ini Picu Ibu Muda Ini Tega Tusuk Anak Balitanya
Tidak hanya menusuk anaknya yang masih berumur dua tahun, ia juga menusuk perutnya sendiri dan menyayat tangannya dengan pisau
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Bali, Fauzan Al Jundi
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Hubungan suami istri yang tidak harmonis membuat Mariana (37) tega menusuk anak kandungnya sendiri dengan pisau dapur, di kamar kosnya Jalan Bisma, Legian, Kuta, Badung, Bali, Minggu (2/7/2017) lalu.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Aris Purwanto tidak membantah kejadian penuskan terhadap anak di bawah umur ini.
Pihak kepolisian mendapat informasi dari pihak RSUP Sanglah dan langsung melakukan lidik.
"Kasus tersebut intinya hubungan suasmi istri, jadi istri ini cemburu terhadap suaminya," kata Kasat Reskrim Polresta Denpasar kepada Tribun Bali, Rabu (5/7/2017).
Dari kecemburuan si istri membuat hubungan keluarga menjadi tidak harmonis.
Karena tidak kuat dengan kondisi seperti itu dan tidak bisa menahan amarahnya, membuat si istri mengancam suaminya dengan ancaman bunuh diri bersama anaknya.
Tidak lama setelah ia mengancam suaminya, tiba-tiba Mariana langsung mengambil pisau dapur dan langsung menusuk anaknya di bagian perut.
Tidak hanya menusuk anaknya yang masih berumur dua tahun, ia juga menusuk perutnya sendiri dan menyayat tangannya dengan pisau.
"Istri tersebut mengancam akan bunuh diri bersama anaknya, pada saat itu dia langsung menusuk perut anaknya dan menusuk dirinya sendiri," ujar Aris.
Untungnya pada saat kejadian penusukan itu ada suaminya dan beberapa orang disekitarnya, saat itu juga suami dan beberapa orang lainnya langsung menghentikan kelakuan istrinya.
"Suami dan beberapa orang yang ada disana merebut pisaunya, akhirnya sempat ketolong dan anaknya dibawa langsung dibawa kerumah sakit," jelasnya.
Aris juga menambahkan, pelaku mengaku menusuk anaknya dengan satu tusukan, saat ini anaknya menderita luka robek di perutnya dan sedang dirawat di RSUP Sanglah.
Sedangkan istrinya sudah diamankan oleh pihak polisi untuk dilakukan pendalaman dengan meminta keterangan pelaku dan saksi lainnya.
"Yang bersangkutan kita amankan di Polresta dan akan kita proses," tutupnya.
Pelaku terkena UU perlindungan anak Pasal 80, dengan ancaman pidana penjara 3 tahun. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.