Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jangan Terjebak Murahnya Daging Alana, India Belum Bebas Penyakit Mulut dan Kuku

Daging alana yang masuk ke wilayah Bulungan tanpa sertifikat kesehatan dari negara asal dan negara transit, daging tersebut tak sehat dikonsumsi.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Jangan Terjebak Murahnya Daging Alana, India Belum Bebas Penyakit Mulut dan Kuku
Tribun Kaltim/Muhammad Arfan
Penampakan daging alana kemasan sitaan Polres Bulungan diabadikan baru-baru ini. TRIBUN KALTIM/MUHAMMAD ARFAN 

Laporan Wartawan Tribun Muhammad Arfan

TRIBUNNEWS.COM, TANJUNG SELOR - Dinas Pertanian Kabupaten Bulungan mengapresiasi upaya Balai Karantina Kelas II Tarakan Wilayah Kerja Tanjung Selor dan Kepolisian Resort (Polres) Bulungan yang banyak mengungkap dan menggagalkan peredaran komoditas pertanian maupun peternakan ilegal dari Malaysia dan India.

Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan pada Dinas Pertanian Kabupaten Bulungan, Subuh Saptomo menanggapi khusus soal daging alana.

Menurut Subuh, daging alana yang masuk ke wilayah Bulungan tanpa sertifikat kesehatan dari negara asal dan negara transit bisa ditarik kesimpulan bahwa daging tersebut tak sehat dikonsumsi.

Daging alana berasal dari India. Namun kata Subuh, India merupakan negara yang belum bebas penyakit mulut dan kuku (PMK) sehingga risiko penyakit tersebut ikut menyebar di Bulungan sangat terbuka.

Baca: Ratusan Kilogram Wortel dan 60 Kg Daging Alana Dimusnahkan di Tanjung Selor

"Artinya masuknya daging ini, rawan sekali. Ternak kita ikut terjangkit penyakit mulut dan kuku. Apalagi masuk tanpa ada sertifikat kesehatan dari negara asalnya," ujar Subuh saat dikonfirmasi Tribun, Kamis (6/7/2017).

Subuh Saptomo, Dinas Pertanian Kabupaten Bulungan
Subuh Saptomo, Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan pada Dinas Pertanian Kabupaten Bulungan. TRIBUN KALTIM/MUHAMMAD ARFAN
Berita Rekomendasi

Masuknya daging alana secara ilegal ikut memberi keraguan akan kehalalannya. Karena itu pihaknya mendukung langkah Balai Karantina yang lantas memusnahkan komoditas-komoditas tersebut.

Ia mengimbau eksportir maupun importir mengikuti segala aturan pemasukan dan pengeluaran barang.

Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1992 dinyatakan bahwa "setiap pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal dan negara transit bagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagian-bagian tumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain."

"Diwajibkan pula melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan, dan wajib dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan untuk keperluan karantina."

Ia juga mengajak konsumen bijak memilih komoditas untuk dikonsumsi. Konsumen jangan sampai terjebak harga murah namun mengesampingkan segi kesehatan.

"Jadi pilih yang aman dikonsumsi. Karena percuma murah kalau mengandung bibit penyakit," ujarnya. (Wil)

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas