Mariana Tusuk Perut Anak Balitanya Sebelum Menusuk Dirinya Sendiri
Dengan penuh rasa emosional, Mariana mengambil pisau dapur dan langsung menusuk perut anaknya yang baru berumur dua tahun.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Bali, Fauzan Al Jundy
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Di depan suaminya, Mariana (37) mengeluarkan ancaman akan bunuh diri bersama anak kandungnya.
Dengan penuh rasa emosional, Mariana mengambil pisau dapur dan langsung menusuk perut anaknya yang baru berumur dua tahun.
Sejurus kemudian ia menusuk perutnya sendiri dan menyayat tangannya dengan pisau.
Seketika suasana di sebuah rumah kos di Jalan Bisma, Legian Kuta, Badung, Minggu (2/7/2017), itu terasa mencekam.
Sejumlah warga sekitar turut menyaksikan adegan penusukan tersebut.
Saat itu juga suami dan beberapa warga langsung bereaksi untuk menghentikan tindakan nekat Mariana.
Warga juga langsung memberi pertolongan kepada anaknya yang mengalami luka cukup parah.
"Suami dan beberapa orang yang ada di sana berhasil merebut pisau dari tangan Mariana, akhirnya sempat tertolong. Sedang anaknya dibawa langsung dibawa ke rumah sakit," ujar Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Aris Purwanto, kepada Tribun Bali, Rabu (5/7/2017).
Kasus penusukan terhadap anak di bawah umur ini pun terungkap setelah polisi mendapat informasi dari pihak RSUP Sanglah.
Baca: Hidayat Tak Takut Digebuki Preman Usai Polisikan Kaesang Pangarep
Polisi pun langsung turun tangan melakukan penyelidikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kasus ini terjadi akibat hubungan suami istri yang tidak harmonis.
"Jadi istrinya cemburu terhadap suaminya," kata Aris.
Dari kecemburuan si istri membuat hubungan keluarga menjadi tidak harmonis.
Tidak kuat dengan kondisi rumah tangganya yang tertimpa masalah, Mariana tidak bisa menahan amarahnya hingga mengancam bunuh diri.
"Istri tersebut mengancam akan bunuh diri bersama anaknya, pada saat itu dia langsung menusuk perut anaknya dan menusuk dirinya sendiri," ujar Aris.
Aris menambahkan, pelaku mengaku menusuk anaknya dengan satu tusukan hingga menderita luka robek di perutnya.
Saat ini anaknya masih menjalani perawatan di RSUP Sanglah.
Sedangkan Mariana sudah diamankan oleh pihak polisi untuk dilakukan pendalaman dengan meminta keterangan pelaku dan saksi lainnya.
Pelaku terkena UU perlindungan anak Pasal 80, dengan ancaman pidana penjara tiga tahun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.