Ketua UPK Korupsi Dana PNPM Dituntut 6 Tahun Penjara
Himron juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Karya Penggawa, Pesisir Barat periode 2012-2015, Himron, dinilai terbukti melakukan korupsi alokasi dana bantuan langsung masyarakat Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri.
Menurut jaksa penuntut umum Atik Ariyosa, perbuatan Himron mengorupsi dana PNPM Mandiri mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 402 juta.
Dengan begitu, jaksa berkeyakinan perbuatan Himron sesuai dengan dakwaan primair.
Yaitu pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dipotong masa penahanan sementara,” ujar Ariyosa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (6/7/2017).
Himron juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan.
Tidak hanya itu, jaksa menuntut Himron untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 402 juta.
Terhadap uang pengganti yang sudah dititipkan terdakwa sebesar Rp 26 juta, menurut Ariyosa dirampas untuk negara. Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang.
Hasil lelang digunakan untuk menutupi kekurangan pembayaran kerugian negara. Jika harta benda yang dilelang tidak mencukupi untuk membayar kerugian negara, maka diganti dengan hukuman penjara selama dua bulan.
Perbuatan korupsi Himron dilakukan saat menjadi Ketua UPK. Ketika itu program PNPM Mandiri menyasar kegiatan salah satunya adalah permodalan kegiatan simpan pinjam perempuan (SPP). Dana pengelolaan SPP ada di tangan UPK.
Pengurus UPK Kecamatan Karya Penggawa mewajibkan adanya dana tanggung renteng yang dibayarkan para kelompok SPP peminjam sebesar 10 persen dari jumlah pinjaman yang diajukan. Uang tanggung renteng itu harus dibayar sebelum meneriman pinjaman.
Ada empat kelompok SPP yang telah membayarkan uang tanggung renteng dengan besaran bervariasi yang totalnya Rp 28,7 juta.
Uang tanggung renteng itu disimpan Himron di luar rekening UPK yang hingga saat ini tidak diketahui keberadaan rekening tersebut.
Himron ternyata tidak memberikan seluruh dana pinjaman ke empat kelompok SPP tersebut. Korupsi ini baru terendus setelah para kelompok SPP ini menunggak angsuran 100 persen. Lalu dibekukanlah kegiatan pencairan atau transaksi di semua rekening UPK Kecamatan Karya Penggawa.
Pada saat dibekukan, Himron tetap mencairkan dana di rekening UPK sebesar Rp 402 juta dengan memalsukan tandatangan beberapa orang pemegang spesimen pencairan.