Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Edan, Anak SMP di Kediri Mencabuli 2 Bocah SD di Dalam Masjid

Seorang pelajar kelas 3 SMP di Kabupaten Kediri harus berurusan dengan polisi.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Edan, Anak SMP di Kediri Mencabuli 2 Bocah SD di Dalam Masjid
capture youtube
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI - Seorang pelajar kelas 3 SMP di Kabupaten Kediri harus berurusan dengan polisi. 

Pelajar 16 tahun berinisial TI dari Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri tersebut, dilaporkan ke Polsek Kandat setelah diduga mencabuli dua pelajar kelas VI SD. 

Kanit Reskrim Polsek Kandat, Iptu Priyo Eko mengatakan mendapat laporan dari kedua orang tua korban secara bersamaan.

Setelah mengkaji dan memperhitungkan laporan tersebut kemudian pihaknya menangkap tersangka saat berada di kediamannya.

"Jadi tersangka ini diduga telah menyodomi dua bocah SD," ujar Iptu Priyo Eko kepada SURYA, Senin (10/7/2017).

Menurut dia, adapun korban berinisial RE (9) disodomi oleh tersangka satu minggu sebelum puasa Ramadhan 2017.

Sedangkan satu korban lainnya berinisial AA (9) pada Selasa (27/6/2017) lalu.

Berita Rekomendasi

Dikatakannya, modus yang digunakan tersangka ialah dengan mendatangi korban di sebuah masjid di Kecamatan Kandat sekitar pukul 21.00 WIB.

Tersangka menyodomi korban di dalam masjid. Korban sempat berteriak kesakitan saat tersangka melancarkan aksinya tersebut.

"Perbuatan tersangka dipergoki oleh teman korban dan melaporkan kejadian itu ke orang tuanya," ungkapnya.

Ditambahkanya, pihaknya belum mengetahui secara pasti terkait motif tersangka yang disinyalir mempunyai kelainan seksual ini.

Diduga tersangka terpengaruh oleh adegan film dewasa sehingga berbuat senekat itu.

"Kami belum sempat menginterogasinya. Sebab kasus ini kami limpahkan ke Unit PPA Polres Kediri," imbuhnya.

Dari hasil gelar perkara polisi menyita barang bukti berupa selembar celana panjang jeans warna biru dan satu buah baju warna cokelat milik korban.

"Hasil analisis tersangka telah memenuhi unsur melakukan perbuatan cabul atau sodomi telah melanggar pasal 81 (1) subs pasal 82 (1) jo pasal 76 E UU RI Nomor 35 tahun 2014," tukasnya.

Terpisah Kanit PPA Polres Kediri, Ipda Dyan Purwandi saat dikonfirmasi SURYA enggan memberikan kejelasan secara detail terkait kasus ini.

"Wah saya habis cuti belum lihat berkas sama sekali. Juga belum dilapori secara lisan. Bagaimana kalau ke anggota penyidik Pak Bambang saja," kata Ipda Dyan Purwandi.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas