Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buruh Bangunan Gagahi Kekasihnya yang Baru Berusia 13 Tahun

Pelaku Petu Patris Nenbota telah diamankan di sel Polsek Kelapa Lima dan masalah ini sedang ditangani penyidik PPA Polsek Kelapa Lima

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Buruh Bangunan Gagahi Kekasihnya yang Baru Berusia 13 Tahun
net
ilustrasi 

Laporan Reporter Pos Kupang, Eflin Rote

TRIBUNNEWS.COM,  KUPANG - Peti Patris Nenobita (22) diamankan di sel Polsek Kelapa Lima.

Buruh bangunan ini ditahan atas dugaan pencabulan terhadap MT (13).

Kapolsek Kelapa Lima AKP Didik Kurnianto menjelaskan, pihaknya mendapatkan laporan dari Daniel D Aty, warga Kelurahan Oesapa yang merupakan ayah kandung korban.

"Awalnya korban tidur, kemudian Daniel dibangunkan Nanda Atty katanya korban tidak ada di kamarnya. Pelapor langsung cari korban tapi tidak ketemu," ucap Didik, Selasa (11/7/2017) di Kupang.

Sekitar pukul 02.00 Wita, korban baru pulang ke rumah dan keesokan harinya pelapor bertanya ke korban.

Baca: Orangtua Korban Pencabulan Minta Keluarga Pelaku Diusir Dari Kampung

Berita Rekomendasi

Korban kemudian menjelaskan kejadian yang menimpa dirinya.

Setelah mendengar penjelasan korban, Daniel langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kelapa Lima.

Menurut keterangan korban, kejadian tersebut terjadi di belakang kos-kosan milik Dina Feoh di Kelurahan Oesapa.

"Pada saat itu, korban menelpon pelaku untuk menemuinya di rumah korban tapi pelaku menolak karena sudah larut malam," kata Didik.

Baca: Bocah Perempuan Kakak Beradik Korban Pencabulan Kerap Diejek Teman-temannya

Korban kemudian menemui pelaku di belakang kos.

Pada saat bertemu, pelaku langsung memeluk korban dan melakukan hubungan intim.

"Pelaku bilang, mari sudah cepat saja. Korban bilang dia tidak mengerti maksud dan tujuan pelaku dan sempat bilang kalau lebih baik korban pulang saja namun pelaku mendorong korban yang sedang dalam posisi jongkok. Korban langsung jatuh dan pelaku langsung melakukan hubungan suami istri," terang Didik.

Berdasarkan keterangan pelaku kepada penyidik, ia dan korban menjalin hubungan asmara selama kurang lebih dua bulan dan baru melakukan hubungan suami istri sebanyak satu kali.

Pelaku Petu Patris Nenbota telah diamankan di sel Polsek Kelapa Lima dan masalah ini sedang ditangani penyidik PPA Polsek Kelapa Lima.

Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas