21 Tahun Jalani Masa Hukuman, Terpidana Mati Pembunuh Satu Keluarga Ini Ajukan PK
Aris Setyawan (49) terpidana mati kasus pembunuh sekeluarga di Darmo Indah, menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK)
Editor: Sugiyarto
![21 Tahun Jalani Masa Hukuman, Terpidana Mati Pembunuh Satu Keluarga Ini Ajukan PK](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/aris-setyawan_20170713_224125.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Aris Setyawan (49) terpidana mati kasus pembunuh sekeluarga di Darmo Indah, menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (13/7/2017).
Sebelum sidang digelar, Aris memberikan keterangan pada media. Ia sangat memohon dan berharap kepada hakim agar putusan (hukuman mati) dapat dibatalkan.
Aris mengaku saat membunuh satu keluarga, pada 4 April 1997, salah satunya balita bernama Ling Ling alias Jesy Angelina, berlangsung secara spontan.
"Saya membunuh menggunakan palu, dan saya tidak membawa palu dari rumah atau warung. Tidak ada niat yang harus dipersiapkan. Palu itu saya ambil di rumah korban," kata Aris saat di PN Surabaya.
Aris yang didampingi M Sholeh SH, pengacarnya berharap agar hakim dan jaksa dapat mengabulkan PK-nya, atas dasar prikemanusiaan.
"Apalagi saya sudah 21 tahun di penjara," tambahnya.
Ketika membunuh, terpidana mati Aris datang ke rumah korban di Jalan Darmo Indah menemui Budi Santoso Wono untuk menagih kekurangan biaya renovasi rumah.
Namun, ia hanya mendapati istrinya, Fransiska. Dalam pembicaraan dengan Fransiska akhirnya terjadi percekcokan, lalu terpidana mengambil palu dan memukulkan ke kepala Fransiska.
"Setelah saya pukul, anaknya Indriana Wono menangis, sehingga membuat saya panik. Akhirnya saya pukul juga," ungkapnya.
Setelah dua orang dipukul palu, suasana rumah menjadi ramai. Korban Chong Lie Chen yang menggendong balita Ling Ling alias Jesy Angelina datang.
Dalam kondisi panik, terpidana lalu memukulkan palu pada keduanya hingga Ling Ling tewas di tempat.
Ketika akan melarikan diri, terpidana Aris didatangi Wen Shu Chen dan dipukul sebanyak dua kali dan tewas di lokasi.
Selama 21 tahun hidup di balik jeruji besi dan lokasinya berpindah-pindah dan kini di LP Nusakambangan, ia mengaku selalu dibayangi eksekusi mati yang sampai saat ini belum diterima.
Dalam perjalanan waktu, terpidana mati ini berkeinginan mengajukan PK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.