Pelaku Pembunuhan Ini Ngotot Tak Bersalah Karena Alasan Membela Diri
Pelaku ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan dan perampasan kendaraan bermotor.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Banjarmasin Post, Mukhtar Wahid
TRIBUNNEWS.COM, PELAIHARI - Muhammad Ridho alias Edo (25) ngotot merasa tak bersalah setelah menghabisi nyawa Rozali (23), dalam sebuah duel di Desa Tabanio, Kecamatan Kurau, Kabupaten Tanahlaut, Kalimantan Selatan.
Ia berdalih membela diri karena Rozali lebih dulu menyerangnya menggunakan senjata tajam. Ia juga menyangkal telah membunuh korban.
"Saya hanya membela diri, pak. Saya diserang lebih dahulu," katanya, Rabu (13/7/2017).
Karena pernyataannya itu, Edo dikembalikan ke dalam sel tahanan Polres Tanahlaut.
Kapolres Tanahlaut AKBP Sentot Adi Dharmawan menjelaskan pelaku ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan dan perampasan kendaraan bermotor.
"Ada dua laporan polisi untuk tersangka R ini karena saat melarikan diri merampas kendaraan bermotor warga. Kita kenakan melanggar pasal 338 KUHP dan 351 KUHP dan pasal 365 KUHP," katanya.(*)