Anggota DPRD Tegal Ini Berzina dengan Pemilik Salon di Kamar Mandi Rumah Sakit
Anggota DPRD Kota Tegal, Supriyanto, dinyatakan bersalah dalam kasus perzinaan.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, TEGAL - Anggota DPRD Kota Tegal, Supriyanto, dinyatakan bersalah dalam kasus perzinaan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Tegal yang dipimpin Haruno Patriadi memvonis kader PPP itu enam bulan penjara.
Hukuman tersebut dijatuhkan dalam sidang di PN Kota Tegal, Kamis (13/7/2017).
Hakim menjatuhkan vonis yang lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Tegal.
"Kami berharap hukuman ini memberikan efek jera kepada terdakwa," jelas Haruno, Jumat (14/7/2017).
Menurutnya, perbuatan yang dilakukan terdakwa tidak bisa dimaafkan.
Pasalnya, yang bersangkutan adalah wakil rakyat yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat.
"Sebagai anggota dewan, yang bersangkutan telah mengkhianati para pemilihnya," terang Haruno.
Perzinaan itu dilakukan Supriyanto dengan seorang perempuan asal Kecamatan Jatibarang, Brebes, pada tahun lalu.
Perempuan tersebut bernama Rini (45), pemilik salon kecantikan dan rias pengantin. Rini dalam kasus ini dijatuhi hukuman tiga bulan penjara.
Dia sudah memiliki suami dan tiga anak. Supriyanto juga sudah memiliki istri dan anak.
Dalam berkas dakwaan disebutkan, kisah asmara gelap itu berawal saat Supriyanto menambahkan pin Blackberry Mesenger (BBM) milik Rini.
Berlanjut ke obrolan saat Rini mengunggah foto baju pengantin di profile picture BBM dan mengungkapkan unek uneknya.
Ia menulis status sering tertipu saat belanja online.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.