Anggota DPRD Tegal Ini Berzina dengan Pemilik Salon di Kamar Mandi Rumah Sakit
Anggota DPRD Kota Tegal, Supriyanto, dinyatakan bersalah dalam kasus perzinaan.
Editor: Sugiyarto
Supriyanto mengomentari unggahan itu dan mengirimi pesan menawarkan bantuan.
Hingga akhirnya, Supriyanto mentransfer uang Rp 2 juta kepada Rini.
Keduanya kemudian sepakat bertemu pada 26 Maret 2016.
Supriyanto membawa Rini ke Hotel Bahari Inn Kota Tegal.
Di kamar 126, mereka melakukan hubungan layaknya suami istri.
Mereka bertemu kembali saat Rini menjaga anaknya yang tengah dirawat di Rumah Sakit Kardinah.
Mirisnya, di rumah sakit ini mereka melakukan perbuatan terlarang di kamar mandi.
Beberapa hari berikutnya, mereka "bermain" kembali di kamar Hotel Kudus, Slawi, Kabupaten Tegal.
Supriyanto memberi sejumlah uang dalam setiap pertemuan.
Hubungan keduanya terendus suami Rini, Imam Samsuri.
Akhirnya, Imam melaporkan keduanya kepada Polres Tegal Kota.
Kasus ini kemudian berlanjut ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tegal.
Imam Samsuri mengaku puas atas keputusan hakim.
"Saya sangat puas. Melalui keputusan ini, kami harapkan menjadi efek jera untuk keduanya," kata Imam. (tribunjateng)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.