Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota DPRD Tegal Ini Berzina dengan Pemilik Salon di Kamar Mandi Rumah Sakit

Anggota DPRD Kota Tegal, Supriyanto, dinyatakan bersalah dalam kasus perzinaan.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Anggota DPRD Tegal Ini Berzina dengan Pemilik Salon di Kamar Mandi Rumah Sakit
Net
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, TEGAL - Anggota DPRD Kota Tegal, Supriyanto, dinyatakan bersalah dalam kasus perzinaan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Tegal yang dipimpin Haruno Patriadi memvonis kader PPP itu enam bulan penjara.

Hukuman tersebut dijatuhkan dalam sidang di PN Kota Tegal, Kamis (13/7/2017).

Hakim menjatuhkan vonis yang lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Tegal.

"Kami berharap hukuman ini memberikan efek jera kepada terdakwa," jelas Haruno, Jumat (14/7/2017).

Menurutnya, perbuatan yang dilakukan terdakwa tidak bisa dimaafkan.

Pasalnya, yang bersangkutan adalah wakil rakyat yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat.

Berita Rekomendasi

"Sebagai anggota dewan, yang bersangkutan telah mengkhianati para pemilihnya," terang Haruno.

Perzinaan itu dilakukan Supriyanto dengan seorang perempuan asal Kecamatan Jatibarang, Brebes, pada tahun lalu.

Perempuan tersebut bernama Rini (45), pemilik salon kecantikan dan rias pengantin. Rini dalam kasus ini dijatuhi hukuman tiga bulan penjara.

Dia sudah memiliki suami dan tiga anak. Supriyanto juga sudah memiliki istri dan anak.

Dalam berkas dakwaan disebutkan, kisah asmara gelap itu berawal saat Supriyanto menambahkan pin Blackberry Mesenger (BBM) milik Rini.

Berlanjut ke obrolan saat Rini mengunggah foto baju pengantin di profile picture BBM dan mengungkapkan unek uneknya.

Ia menulis status sering tertipu saat belanja online.

Supriyanto mengomentari unggahan itu dan mengirimi pesan menawarkan bantuan.

Hingga akhirnya, Supriyanto mentransfer uang Rp 2 juta kepada Rini.

Keduanya kemudian sepakat bertemu pada 26 Maret 2016.

Supriyanto membawa Rini ke Hotel Bahari Inn Kota Tegal.

Di kamar 126, mereka melakukan hubungan layaknya suami istri.

Mereka bertemu kembali saat Rini menjaga anaknya yang tengah dirawat di Rumah Sakit Kardinah.

Mirisnya, di rumah sakit ini mereka melakukan perbuatan terlarang di kamar mandi.

Beberapa hari berikutnya, mereka "bermain" kembali di kamar Hotel Kudus, Slawi, Kabupaten Tegal.

Supriyanto memberi sejumlah uang dalam setiap pertemuan.

Hubungan keduanya terendus suami Rini, Imam Samsuri.

Akhirnya, Imam melaporkan keduanya kepada Polres Tegal Kota.

Kasus ini kemudian berlanjut ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tegal.

Imam Samsuri mengaku puas atas keputusan hakim.

"Saya sangat puas. Melalui keputusan ini, kami harapkan menjadi efek jera untuk keduanya," kata Imam. (tribunjateng)

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas