Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri Yohana: Pentingnya Peningkatan Ketahanan Keluarga Menuju Keluarga Sejahtera

Keluarga memiliki peranan yang sangat penting di dalam lingkungan, masyarakat dan bangsa.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Menteri Yohana: Pentingnya Peningkatan Ketahanan Keluarga Menuju Keluarga Sejahtera
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise saat membuka pertemuan Sosialisasi Kebijakan Pembangunan Keluarga di Toraja Utara, Sulawesi Selatan (13/7/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, TORAJA UTARA - Keluarga memiliki peranan yang sangat penting di dalam lingkungan, masyarakat dan bangsa.

Di Indonesia, pembangunan keluarga diamanatkan dalam Undang-Undang No. 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas keluarga agar dapat timbul rasa aman, tenteram, dan harapan masa depan yang lebih baik dalam mewujudkan kesejahteraan lahir dan kebahagiaan batin.

Ketahanan Keluarga menjadi salah satu sub-urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, yang diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sehingga Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota wajib untuk menyelenggarakannya.

"Peningkatan ketahanan keluarga di dalam pembangunan berkeluarga akan mampu menghadapi berbagai tantangan dalam menuju keluarga yang sejahtera. Peran ayah dan ibu yang setara untuk melindungi dan memenuhi kebutuhan di dalam keluarga juga merupakan bagian yang sangat penting dari landasan ketahanan keluarga," ujar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise saat membuka pertemuan Sosialisasi Kebijakan Pembangunan Keluarga di Toraja Utara, Sulawesi Selatan (13/7/2017).

Menteri Yohana menambahkan, ketahanan keluarga perlu ditingkatkan di dalam pembangunan keluarga agar mampu menghadapi berbagai tantangan menuju terciptanya keluarga yang sejahtera dan tantangan era globalisasi.

Untuk membangun sinergi berbagai bidang pembangunan dalam rangka mempercepat pelaksanaan Undang-Undang No. 52 Tahun 2009, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah menerbitkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak nomor 06 tahun 2013 tentang Pelaksanaan Pembangunan Ketahanan Keluarga.

Dalam pelaksanaan Pembangunan Keluarga, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota menyusun dan mengembangkan kebijakan pelaksanaan dan kebijakan teknis yang berpedoman pada konsep Ketahanan dan Kesejahteraan yang di dalamnya mencakup Landasan legalitas dan keutuhan Keluarga, Ketahanan fisik, Ketahanan ekonomi, Ketahanan sosial psikologi dan Ketahanan sosial budaya.

Berita Rekomendasi

"Salah satu tantangan dalam pembangunan ketahanan keluarga adalah adanya sebuah fakta, bahwa Indonesia merupakan negara yang terdiri dari banyak perbedaan, salah satu perbedaan yang mencolok adalah perbedaan suku," ujar Menteri Yohana.

"Namun, kini masyarakat Indonesia dengan latar belakang suku yang berbeda telah membaur bahkan mengikat tali persaudaraan dengan pernikahan yang sakral, hal ini tentunya semakin berkembangnya sistem komunikasi yang memungkinkan setiap individu mengenal dunia dan budaya lain serta berdampak juga pada ketahanan keluarga yang akan mereka bangun," lanjut Menteri Yohana.

Isu ketahanan keluarga menjadi perhatian pada Pertemuan Organisasi Konferensi Islam (OKI) di Jeddah, Arab Saudi yang bertujuan untuk melakukan kaji ulang kebijakan, strategi, dan tantangan dalam isu institusi keluarga dan pernikahan di Negara anggota OKI, serta mengembangkan kebijakan dan rencana aksi untuk mempertahankan nilai dan norma pernikahan dan institusi pernikahan sebagai inti upaya pembangunan termasuk dalam pencapaian Sustainable Development Goal’s (SDGs).

Menteri Yohana berharap dengan adanya pertemuan ini dapat menjadi motivasi bersama di dalam melaksanakan pembangunan ketahanan keluarga di lingkungannya masing-masing sehingga mampu bergerak secara massive di dalam mewujudkan kesejahteraan keluarga Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas