Diskriminatif ke Siswa Non-Muslim, Bupati Anas Minta Kepala SMPN 3 Genteng Dapat Sanksi
"Terus terang saya kecewa. Kita ini pontang-panting jaga kerukunan umat, kok masih ada paradigma seperti ini," ujar Bupati Anas.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Surya, Haorrahman
TRIBUNNEWS.COM, BANYUWANGI - Dinas Pendidikan Banyuwangi mendapat laporan mengejutkan dari orangtua calon siswi di SMP Negeri 3 Genteng, Kabupaten Banyuwangi.
Seorang anak non-Muslim berinisial NWA yang diterima di sekolah tersebut diwajibkan harus mengenakan jilbab.
Aturan yang diberlakukan di sekolah ini membuat orangtua anak tersebut tidak terima dan melaporkan kejadian ini ke Dispendik Banyuwangi.
Berdasarkan laporan ke Dispendik, seorang anak warga Dusun Maron, Desa Genteng Kulon, Genteng, diterima di SMPN 3 Genteng Banyuwangi.
Saat hendak mendaftar ulang, orangtua siswa diberitahu panitia PPDB SMPN 3 Genteng, bahwa sekolah tersebut tidak menerima siswa non-Muslim.
Jika pun tetap ingin bersekolah di sekolah tersebut, NWA harus mengenakan jilbab dan mengikuti kegiatan keagamaan. Aturan tersebut langsung membuat orangtua protes, dan melaporkan kejadian itu pada Dispendik.
Mendapat laporan tersebut, Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas langsung meminta Kepala Dispendik Banyuwangi, Sulihtiyono, untuk membatalkan aturan itu.
Setelah ditelusuri ternyata aturan itu merupakan inisiatif pimpinan SMPN 3 Genteng sendiri.
Aturan itu menurut Anas diterapkan secara serampangan karena tanpa melihat latar belakang agama siswa, sehingga berpotensi mendiskriminasi pelajar beragama selain Islam.
”Saya dapat informasi itu kaget sekali. Saya telepon Pak Sulihtiyono dan minta itu dicek. Ternyata itu aturan inisiatif pimpinan sekolahnya. Terus terang saya kecewa. Kita ini pontang-panting jaga kerukunan umat, kok masih ada paradigma seperti ini," ujar Bupati Anas, Minggu (16/7/2017).
"Kalau berjilbab untuk pelajar Muslim kan tidak masalah, tapi ini diterapkan secara menggeneralisasi tanpa melihat latar belakang agama pelajarnya. Saya sudah minta batalkan aturan itu. Batalkan detik ini juga,” ia menambahkan.
Anas menambahkan, penerapan aturan ini bakal menjadi pertimbangan serius bagi dirinya untuk mengevaluasi kinerja kepala sekolah.
"Saya minta kepala dinas untuk mengkaji pemberian peringatan dan sanksi kepada pimpinan sekolah yang menerapkan aturan itu,” tegas Anas.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.