Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Diduga Edarkan Sabu-sabu, Ditemukan Bong dan Timbangan di Rumahnya

Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung menangkap seorang hakim bernama Firman Afandy (36).

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Hakim Diduga Edarkan Sabu-sabu, Ditemukan Bong dan Timbangan di Rumahnya
Tribun Lampung/Indra Simanjuntak
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung menangkap seorang hakim bernama Firman Afandy (36).

Polisi menangkap hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Liwa, Lampung Barat ini karena diduga terlibat dalam jaringan narkoba.

Petugas meringkus Firman di rumahnya di Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Kupang Kota, Telukbetung Utara, Jumat (14/7/2017) malam.

Kapolresta Bandar Lampung Komisaris Besar Murbani Budi Pitono membenarkan perihal penangkapan Firman.

"Ya benar petugas Satuan Narkoba menangkap seorang hakim yang bertugas di Liwa," ujar dia melalui sambungan telepon, Minggu (16/7/2017).

Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu paket kecil sabu-sabu, dua buah timbangan digital, dan seperangkat alat isap sabu (bong).

Murbani mengatakan, petugas masih menelusuri jaringan narkoba yang melibatkan Firman.

BERITA REKOMENDASI

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung Komisaris Indra Herlianto menjelaskan, penangkapan terhadap Firman merupakan tindak lanjut informasi masyarakat yang masuk ke petugas.

Indra mengatakan, petugas mendapatkan informasi adanya sebuah rumah di Jalan Wolter Monginsidi, yang sering digunakan sebagai tempat transaksi sabu-sabu.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan ke daerah tersebut.

Sampai di Jalan Wolter Monginsidi, lanjut Indra, petugas melakukan pencarian rumah dengan ciri-ciri yang disebutkan masyarakat pemberi informasi.

Setelah menemukan rumah yang sesuai dengan ciri-ciri tersebut, petugas langsung melakukan penggerebekan.


Saat digerebek, di rumah tersebut hanya ada Firman. Polisi melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti sabu, alat timbang dan alat isap.

Polisi menduga Firman sebagai pengedar dengan ditemukannya timbangan digital.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas